Berita Jateng

PSK Hamil 7 Bulan di Kota Semarang Nekat Tetap Jual Diri di Bulan Ramadan, Alasannya Begini

Sebanyak 12 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satpol PP Kota Semarang, Rabu (20/4/2022) malam.

TribunPantura.com/Eka Yulianti Fajlin
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan pendataan PSK yang terjaring dalam razia di beberapa ruas jalan di Kota Semarang, Rabu (20/4/2022) malam. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Sebanyak 12 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satpol PP Kota Semarang, Rabu (20/4/2022) malam.

Dua di antaranya sedang dalam kondisi hamil.

Mereka terjaring di wilayah Jalan Imam Bonjol, Jalan Tanjung, Jalan Majapahit atau kawasan Tanggul Indah, serta Jalan Kalibanteng. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban PSK ini dalam rangka menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Di samping itu, adanya laporan dari masyarakat yang mana di bulan puasa ini masih ada PSK berkeliaran.

Dia ingin Kota Semarang yang sudah nyaman ini tidak dikotori oleh mereka yang menjajakan diri di jalanan. 

"Bulan kemarin kami dapat 20 langsung. Hari ini 12 orang."

"Dua orang kebetulan hamil sehingga tadi segera balik ke mako supaya tidak berisiko tinggi," terang Fajar. 

Petugas pun langsung mengirim mereka ke Panti Sosial Wanito Utomo Kota Solo menggunakan bus Satpol PP Kota Semarang.

Mereka akan dibina selama tiga bulan di panti agar tidak lagi menjual diri.

Begitu pun dua PSK yang sedang dalam kondisi hamil tetap dikirim ke panti agar ditangani oleh dokter di sana. 

"Semua beralasan kondisi ekonomi. Ada yang hamil kami sebenarnya tidak tegel."

"Kami kirim ke Solo biar tidak balik ke jalan lagi."

"Disana kan diberi pembinaan, ada pelatihan juga," ujarnya. 

Seorang PSK, Mawar (bukan nama sebenarnya), mengaku melakoni pekerjaan sebagai PSK karena tuntutan ekonomi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved