Berita Tegal
FPKS DPRD Kota Tegal Sayangkan Karaoke Masih Buka saat Ramadhan, Pemkot Diminta Tegas
Fraksi PKS DPRD Kota Tegal menyayangkan tempat hiburan malam seperti karaoke diperbolehkan tetap beroperasi di bulan Ramadhan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Fraksi PKS DPRD Kota Tegal menyayangkan tempat hiburan malam seperti karaoke diperbolehkan tetap beroperasi di bulan Ramadhan.
Hal itu disampaikan, Amiruddin, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, seusai rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Tegal, pada Kamis (21/4/2022) lalu.
Amir mengatakan, atmosfer kehidupan Kota Tegal yang lebih agamis tampaknya belum benar-benar terwujud.
Karena hiburan malam seperti tempat karaoke masih beroperasi di bulan Ramadhan.
Ia menilai, kondisi tersebut tidak selaras dengan visi misi pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal saat ini.
“Sangat disayangkan, di bulan Ramadhan tempat hiburan malam dibiarkan tetap buka."
"Jika beberapa instansi, kantor, perusahaan bisa menciptakan atmosfer Ramadhan yang lebih agamis, mestinya tempat hiburan malam tutup sebulan penuh," kata Amir, dalam rilis yang diterima, Sabtu (23/4/2022).
Amir menyadari, untuk membangun masyarakat Kota Tegal lebih agamis itu butuh banyak peran dari berbagai pihak.
Tetapi tidak cukup jika hanya mengandalkan kesadaran masyarakat.
Ia menilai, pemerintah kota lebih punya peran untuk menegakkan aturan pelarangan itu.
Misalnya melalui regulasi dengan membuat Surat Edaran Wali Kota.
Dalam hal ini, pemerintah kota juga bisa melibatkan para aktivis masyarakat dan pemuka agama untuk menciptakan iklim positif.
“Ketika tidak ada regulasi itu, maka pengusaha tempat hiburan merasa leluasa untuk tetap buka meski di bulan puasa,” jelasnya.
Anggota Fraksi PKS yang lain, Rachmat Rahardjo mengatakan, masyarakat perlu mengapresiasi kegiatan operasi tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Tim SDSB Polres Kota Tegal.
Dari aktivitas itu, masyarakat jadi tahu bahwa Kota Tegal masih belum relatif kondusif dan belum agamis.