Berita Demak
Tips Beli Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Fatwa MUI terkait hewan yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan qurban menyebutkan ada beberapa kriteria.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Fatwa MUI terkait hewan yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan kurban menyebutkan ada beberapa kriteria.
Menanggapi itu, Romli Yusuf, Peternak di Mranggen Demak, memberikan tips untuk memilih hewan kurban yang baik.
Hewan kurban baik sapi, kambing, atau domba pada tahun ini sedikit menimbulkan kecemasan bagi masyarakat.
Lantaran masyarakat ditakutkan akan penyakit PMK yang menjangkiti hewan ternak dan nantinya mempengaruhi daging hewan kurban.
"Kalau memilih hewan kurban sebaiknya melihat sifatnya hewan terlebih dahulu. Kalau hewan terlihat banyak diamnya maka itu yang patut diwaspadai," urainya, Senin (13/6/2022).
Selain itu, nafsu makan dari hewan ternak juga perlu diperhatikan.
"Kalau hewannya giras (banyak gerak), terus makannya lahap itu yang bagus. Berarti hewan itu sehat," ucapnya.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwasannya kualitas daging kurban yang bagus adalah yang sedikit mengandung kadar air.
"Kualitas daging yang bagus itu mengandung kadar air, kalau ditempat saya semua ternak makan hijau-hijauan tidak ada tambahan makanan seperti ampas tahu yang bikin kadar air pada daging jadi banyak," urainya
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Demak, Dyah Purwatiningsih, saat dikonfirmasi tribunjateng.com beberapa waktu lalu menjelaskan beberapa hal tentang fatwa tersebut.
"Hewan yang terserang PMK dengan gejala ringan masih sah dijadikan hewan kurban, akan tetapi jika sudah pincang dan lepuh di mulut serta kaki, sudah tidak sah dijadikan hewan kurban," tuturnya.
Meski tergolong terkena gejala ringan, namun untuk bagian jerohan dan kulit hewan qurban untuk pengolahan perlu pendampingan petugas.
"Hewan kurban yang terinfeksi pengolahan jerohan dan kulit wajib di dampingi petugas, ini yang susah," ucapnya.
Untuk amannya, ia menyarankan sebaiknya agar tidak dikonsumsi.
"Sementara kita belum merekomendasikan. Karena pengawasan dari kita, jumlah SDM kita terbatas, karena ada pemeriksaan post mortem," ungkapnya.
Meski demikian, tidak semua bagian jeroan ternak terinfeksi bisa dikonsumsi.
"Untuk amannya jeroan dari ternak terinfeksi tidak dikonsumsi," tegasnya.
Selain itu, ia juga memberikan tips bagaimana memilih hewan qurban yang sehat.
"Perhatikan bibir dan kuku hewan, apabila lepuh di kuku dan hewan lesuh, ada indikasi hewan qurban terkena," ucapnya.
"Yang penting pahami dulu kriteria hewan qurban," tambahnya.
Untuk kriteria hewan qurban yang ditulis dalam fatwa MUI nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan melakukan ibadah kurban saat kondisi PMK yakni sebagai berikut:
Hewan yang gelaja klinisnya berat seperti terdapat lepuh di kuku hingga menyebabkan lepasnya kuku sampai kepincangan hingga tidak bisa berjalan. Maka hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan qurban.
Namun jika menunjukan gejala ringan seperti lepuh ringan pada kuku, kondisi yang lesuh dan air liur yang berlebih maka sah dijadikan qurban.
Untuk hewan yang terkena dengan gejala klinis katagori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah) maka sah untuk dijadikan kurban.
Hewan yang terkena PMK dengan katagori berat, dan sembuh dari PMK setelah lewat rentan waktu yang diperbolehkan maka sembelih hewan qurban dianggap sedekah.
Sedangkan memberikan ear tag ataupun cap bada tubuh hewan sebagai tanda hewan telah divaksin tidak menghalangi keabsahan hewan untuk divaksin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Hewan-ternak-di-peternakan.jpg)