Berita Pekalongan
Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Pekalongan, Barang Bukti 155 Gram
Polres Pekalongan Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis ganja.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis ganja.
Tersangka adalah S (35) dan TS (35), warga asal Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Mereka tertangkap membawa dua bungkus paket ganja dengan berat total 155,44 gram.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, penangkapan dua tersangka pengedar ganja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Lokasinya ada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
"Setelah tim turun, didapati dua orang mencurigakan."
"Lalu kami amankan dan geledah."
"Ternyata pada yang bersangkutan didapat narkotika jenis ganja dua bungkus, dengan berat sekira 155 gram," kata AKBP Wahyu, dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (17/6/2022).
AKBP Wahyu mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Karena kedua tersangka mengaku hanya bertugas untuk mengambil paket berdasarkan alamat yang sudah ditentukan.
"Kedua tersangka sementara diterapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," jelasnya.
Tersangka, S (35) dan TS (35) mengaku, hanya bertugas untuk mengantarkan paket saja.
Lokasi pengambilan paket pun sudah ditentukan oleh si pengirim.
"Saya baru ini pak. Saya dulunya kerja di Jakarta. Ini cuma mengantarkan," ucap salah satu tersangka. (*)