Rabu, 3 Juni 2026

Berita Jateng

Beredar Video Polisi Tilang Pengendara Motor Pakai Sendal Jepit, Ini Kata Kabid Humas Polda Jateng

Beredar video menggunakan sandal jepit di tilang di daerah Terboyo Semarang.

Tayang:
TribunPantura.com/Desta Laila Kartika
Ilustrasi - Anggota Satlantas Polres Tegal melaksanakan kegiatan operasi patuh candi 2022. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Beredar video menggunakan sandal jepit di tilang di daerah Terboyo Semarang.

Pada postingan tersebut beruliskan "Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang".

Postingan tersebut mendapat perhatian dari Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan video polisi mulai menilang pengguna sepeda motor yang memakai sandal jepit di Semarang merupakan kabar bohong atau hoax.

Pihaknya menjelaskan bahwa Polri khususnya Polda Jateng tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang memakai sandal jepit.

“Terkait isu yang berkembang di masyarakat, karena adanya salah pemahaman terkait Himbauan memakai alat pelindung kaki Polda Jateng menegaskan bahwa Polri sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya," tegasnya, Sabtu (18/6/2022).

Menurutnya, masyarakat diminta menggunakan kelengkapan diri yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara yakni helm full face, jaket, penutup kaki yaitu sepatu.

"Penggunaan sepatu bertujuan menutup kaki secara sempurna," ujar dia. 

Dikatakannya, pengendara motor yang menggunakan sepatu, saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kakinya akan terlindungi dari sentuhan aspal secara langsung.

Hal tersebut dapat mengurangi fatalitas di jalan raya.

"Hal ini berbeda dengan penggunaan sandal jepit yang tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal," tuturnya.

Iqbal menegaskan Polri tidak akan melakukan penilangan terhadap masyarakat yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Polri akan melakukan himbauan dan edukasi.

"Kami juga mohon bantuan rekan rekan media untuk bersama sama memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat menggunakan sarana perlindungan diri saat berkendara sepeda motor yaitu helm standard atau full face, jaket, dan lain sebagainya agar dapat mengurangi fatalitas saat di jalan raya.

Polri yakin di masa mendatang masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

"Polda Jateng berharap pemberitaan tentang isu bahwa polri akan menilang pengguna sandal jepit tidak terus berkembang."

"Secara tegas dinyatakan bahwa pemberitaan seperti itu adalah tidak benar," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved