Berita Pekalongan
Kolam Renang Tirta Sari Kota Pekalongan Akhirnya Dibongkar, Ini Penyebabnya
Kolam Renang Tirta Sari Kota Pekalongan, akhirnya dibongkar setelah lebih dari empat tahun dalam keadaan mangkrak.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Kolam Renang Tirta Sari Kota Pekalongan, akhirnya dibongkar setelah lebih dari empat tahun dalam keadaan mangkrak.
Bangunan itu dibongkar karena dikhawatirkan akan membahayakan.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Pekalongan, Rizka Septia Nigrum mengatakan, pemerintah kota tidak mengeluarkan anggaran untuk pembongkaran bangunan Kolam Renang Tirta Sari.
Karena bangunan tersebut masih memiliki nilai jual paling rendah Rp 230 juta.
Kemudian di KPKNL dilelang dan nilai jualnya menjadi Rp 652,8 juta.
Ia mengatakan, Wali Kota Pekalongan juga sudah menginstruksikan untuk melakukan optimalisasi aset pemerintah kota yang mangkrak.
"Wali kota menghendaki untuk kolam renang ini tidak buru-buru. Nanti peruntukannya untuk apa belum kami ketahui. Namun informasi pencacatan asetnya masih di Dinparbudpora," kata Rizka, dalam rilis, Sabtu (18/6/2022).
Rizka mengatakan, Kolam Renang Tirta Sari ini sudah tidak bisa digunakan kembali.
Namun asetnya masih memiliki nilai jual.
Sementara proses pembongkaran maksimal 90 hari kerja dan surat perintah kerja sudah keluar sejak 25 Mei 2022.
"Kami hadirkan tim penilai (appraisal) untuk menilai aset atau bangunan kolam renang ini."
"Setelah itu kami ajukan ke KPKNL untuk lelang terbuka, dan akhirnya didapat PT yang menang lelang untuk membongkar kolam renang ini," ungkapnya. (*)
