Hukum dan Kriminal
Ihwal Dikabulkannya Praperadilan Terhadap Ditreskrimum Polda Jateng, Ini Kata Ahli Pidana
Prof., Dr. Nur Basuki Minarno, SH, M.Hum menilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah salah memahami perkara yang ditangani.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang menyatakan penetapan tersangka RR dan EMK oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, tidak sah berdasarkan putusan hakim tunggal, Yogi Arsono, dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/6/2022) kemarin.
Dalam sidang putusan praperadilan, hakim tunggal Yogi Arsono mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.
"Menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Ditreskrimum) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ucap hakim, dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung tentang RR dan EMK yang dahulu pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, saat itu penyidikan dihentikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun, SP3 itu kemudian digugat kembali oleh pelapor ke PN Semarang.
Berdasarkan putusan hakim, akhirnya penyidikan dilanjutkan kembali.
Hanya saja, dalam putusan Praperadilan yang diajukan kedua tersangka, hakim berpendapat harus ada bukti baru atau novum yang mampu membuka unsur-unsur pidananya sampai terpenuhi.
Pasalnya, penyidik hanya menjadikan alat bukti lama untuk menetapkan kembali keduanya sebagai tersangka.
Maka, penyidik dinilai tidak mampu menghadirkan novum.
"Maka dapat dikonklusikan, secara fakta tidak ada suatu bentuk novum, melainkan hanya persamaan suatu fakta yang diambil alih dari proses penyidikan terdahulu," ungkap hakim. (*)