Berita Batang
2.049 Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Batang Bakal Terima BLT
Sebanyak 2.039 petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Batang, Ja lwa Tengan bakal menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Sebanyak 2.039 petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Batang, Ja lwa Tengan bakal menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan tersebut merupakan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Rencananya, bantuan akan diberikan selama empat bulan mulai Juli hingga Oktober 2022 dengan besaran Rp 300 Ribu perbulannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Willopo mengatakan alokasi DBHCHT pada bidang kesejahteraan masyarakat salah satunya berupa pemberian BLT bagi buruh tani tembakau dan anggota Masyarakat prasejahtera lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Minta Guru dan Sekolah Dukung Siswa Tak Mampu Bisa Bersekolah
"BLT ini ada yang dari provinsi dan kabupaten, untuk provinsi ada sekitar 1.430 penerima, sementara untuk kabupaten ada sekitar 609 namun jumlah ini dimungkinkan bertambah jika nantinya ada pihak yang benar-benar membutuhkan bantuan,"tuturnya saat membuka Sosialisasi Penyaluran BLT DBHCHT, di Bapelitbang Batang, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, petani tembakau, buruh tani tembakau dan pengrajin tembakau tersebar di tiga Kecamatan yakni Tersono, Bawang dan Reban.
"Semoga bantuan tersebut dapat dipergunakan secara optimal dan digunakan untuk pengembangan atau modal usaha, sehingga bisa meningkatkan taraf hidup dan perekonomian keluarga," harapnya.
Baca juga: PAN Kabupaten Pekalongan Siapkan 45 Bacaleg untuk Pemilu 2024, Targetkan 9 Kursi Legislatif
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Batang, Joko Tetuko menjelaskan tahun ini BLT DBHCHT dikoordinir langsung oleh Dinsos dan dibantu dengan tim penyaluran.
Yang mana nantinya, penerima BLT DBHCHT Provinsi sejumlah 1.430 orang dengan mekanisme pencairan melalui PT. Pos.
Sedangkan penerima BLT DBHCHT Kabupaten sejumlah 609 orang mekanisme pencairan melalui BPD Jateng.
Baca juga: 7 Rekomendasi Tempat Kuliner yang Wajib Dicoba Saat Liburan ke Kabupaten Tegal
"BLT DBHCHT ini diperuntukkan untuk beberapa kalangan yang memenuhi syarat, seperti buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, atau petani yang memiliki lahan tembakau maksimal setengah hektar," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Sosialisasi-Penyaluran-BLT-DBHCHT.jpg)