Berita Kudus

Ketua DPRD Kudus Masan Sosiali‎sasikan Tak Ada Hibah Ternak Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menghilangkan hibah hewan ternak yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.

Penulis: raka f pujangga | Editor: m zaenal arifin
TribunPantura.com/Raka F Pujangga
‎Bupati Kudus, HM Hartopo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sosialisasi di bidang cukai di Balai Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (29/6/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menghilangkan hibah hewan ternak yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.

Tidak seperti tahun 2021 lalu, pihaknya masih memberikan hibah hewan ternak ayam kalkun dan kambing kepada petani.

Ketua DPRD‎ Kudus, Masan menginformasikan kepada masyarakat Desa Gulang tidak ada lagi hibah hewan ternak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021 yang mengatur alokasi penggunaan DBHCHT ‎pemerintah daerah.

Baca juga: Miris, Tujuh Orang Tewas Kesetrum Listrik di Semarang Selama 6 Bulan Terakhir

Hibah ternak hanya diberikan kepada petani tembakau sesuai dalam PMK pada bidang kesejahteraan masyarakat pasal 5‎.

"Tidak ada lagi pemberian hewan ternak dari alokasi DBHCHT karena di Kudus tidak ada petani tembakau," ucapnya, saat sosilisasi ketentuan dan perundang-undangan bidang cukai, di Balai Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (29/6/2022).

Menurutnya, mencari petani palawija di Kabupaten Kudus lebih mudah dibandingkan petani tembakau.

Meskipun di Kabupaten Kudus itu merupakan daerah produsen rokok, tetapi kebanyakan bahan bakunya dari luar daerah.

Baca juga: Ombudsman Soroti Pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Negeri, Ini Tanggapan Disdikbud Jawa Tengah

"Mencari palawija lebih mudah daripada tembakau. Kalau tetap dilaksanakan jadi melanggar aturan," kata dia.

Kendati demikian, diakuinya mayoritas alokasi DBHCHT ‎untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen.

Alokasi itu untuk peningkatan kualitas bahan baku di antaranya pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penganan panen dan pasca panen, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Kemudian pembinaan lingkungan sosial, di antaranya kegiatan pemberian bantuan dan kegiatan peningkatan keterampilan kerja.

Baca juga: Pemkab Jepara Bakal Buka Lowongan 1.015 Formasi PPPK, Separuhnya untuk Tenaga Pendidikan

"‎Lainnya untuk bidang kesehatan 40 persen dan 10 persen untuk penegakan hukum," ujar dia.

Pada kesempatan itu, warga Desa Gulang menanyakan program hibah ternak yang pernah diprogramkan melalui DBHCHT 2021 lalu.

Namun tahun ini, program tersebut tidak dilaksanakan tahun 2022 karena perubahan PMK 215 yang mengharuskan hibah diberikan kepada petani tembakau. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved