Berita Batang
Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Batang Tertangkap, Motifnya Berawal dari Sampah
Polres Batang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung di bawah jembatan Sigorek, Desa Kumejing
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
Hasil forensik, ada patah tulang iga hingga menembus paru paru kanan, jadi meninggalnya antara dipukul dan patah tulang rusuk.
Saat itu, tersangka melihat di tubuh korban ada perhiasan emas dan mengambilnya.
Perhiasan yang diambil yaitu satu kalung, dua gelang dan satu cincin.
"Lalu, tersangka mengambil sepeda motor di dalam rumahnya kemudian mencari tempat untuk membuang tubuh korban hingga sampai ke jembatan Sigorek, Kecamatan Subah," jelasnya.
Jarak tempat kejadian perkara (TKP) hingga tempat pembuangan mayat berjarak hingga 15 Kilometer.
Kemudian tersangka juga melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap tubuh korban.
"Tersangka menggelindingkan atau melempar tubuh korban ke bawah jembatan," ujarnya.
AKBP Erwin Susanto menuturkan proses penangkapan tersangka di rumahnya, saat hendak ditangkap, tersangka sempat hendak melarikan diri hingga akhirnya ditembak timah panas di kakinya.
"Saat diminta untuk menunjukkan lokasi kejadian tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri," imbuhnya.
Tersangka C, mengakui semua perbuatannya yang tersulut emosi dengan perkataan korban sehingga terjadilan pemukulan yang membuat nyawa korban melayang.
"Saya emosi, karena sudah saya ingatkan, ambil cengkeh tidak apa-apa tapi jangan buang sampah sembarangan, malah jawabannya tidak enak jadi saya emosi refleks pukul," ujarnya.
Meski mengambil perhiasan korban, namun C tidak sempat menjual perhiasan yang dicurinya.
Ia masih menyimpan seluruh perhiasan korban.
"Saya panik dan bingung akhirnya ambil karung dan mencari lokasi yang aman untuk dibuang yaitu di jembatang Sigorek," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal penjara 15 tahun.
Lalu ditambah Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lalu juga Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.