Hukum dan Kriminal
Belajar dari Internet, Pasutri Ini Cetak Uang Palsu Sejak 2021, Diedarkan Hingga Luar Jateng
Pasangan suami istri (Pasutri) memproduksi dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Temanggung.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pasangan suami istri (Pasutri) memproduksi dan mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Temanggung.
Pelaku diketahui bernama Aan Prasetiawan dibantu istrinya bernama Ina Sukmawati.
Pasutri tersebut mengedarkan uang palsu dibantu tersangka Adiyitia Aji (32) dan Nurfina Marwadah.
Aan mengaku mencetak uang palsu dilakukan sejak bulan September 2021.
Dirinya belajar membuat uang palsu secara otodidak.
"Saya belajar dari internet, dan youtube," tuturnya saat dihadirkan pada rilis ungkap kasus menonjol bulan Juli 2021 di Loby Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, kertas untuk membuat uang palsu tersebut dibelinya di toko buku.
Jenis kertas yang digunakan adalah NPR.
"Kemudian dicetak hasilnya hampir mirip," tutur dia.
Dirinya mengaku menjual uang palsu tersebut 1 banding 3. Setiap uang palsu 3 juta dijual seharga Rp 1 juta.
"Uang palsu itu sudah dijual sekitar 90 juta dan keuntungan saya Rp 30 juta. Uang itu dijual melalui online dan dikirim lewat ekspedisi," jelasnya.
Sementara itu tersangka Nurfina mengaku membeli uang tersebut di Kediri.
Uang itu dibeli dari Aan.
"Saya beli uangnya di Kediri. Saya bukan membuat uang," ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan tersangka mampu mencetak 10-19 juta. Aksinya tersebut dilakukan setiap malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Gelar-kasus-menonjol-Polda-Jateng.jpg)