Rabu, 20 Mei 2026

Berita Slawi

Video KPU Kab Tegal Verifikasi Administrasi Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah malaksanakan tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parta

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r

Paling lambat tanggal 26 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. 

Jika partai politik bisa membuktikan dengan membuat surat pernyataan dan ada lampiran, maka yang sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS) karena pekerjaan dilarang dan belum cukup umur, KPU akan mengubah menjadi memenuhi syarat (MS).

"Intinya, sesuai hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal ada kesalahan yang ditemukan, seperti status pekerjaan, belum cukup umur, dan ganda antar partai," tegasnya.

Fasihin menambahkan, sebanyak 24 parpol di Kabupaten Tegal sudah mendaftar ke KPU melalui Sipol sejak 14 Agustus 2022 lalu.

Adapun 24 parpol tersebut yakni PAN, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, PDIP, Partai Demokrat, partai Garuda, partai Gelora, Gerindra, Golkar, Hanura, PKP, dan PKS.

Kemudian ada PKB, partai kebangkitan nusantara (PKN), partai NasDem, Perindo, partai persatuan pembangunan (PPP), partai rakyat adil makmur (Prima), partai Republik, partai Republiku Indonesia, partai Republiku satu, PSI, Parsindo, dan partai Ummat.

"Jumlah total keanggotaan dari 24 Parpol di Kabupaten Tegal sebanyak 33.986 anggota," tandasnya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved