Berita Slawi
Video KPU Kab Tegal Verifikasi Administrasi Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah malaksanakan tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parta
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r
Paling lambat tanggal 26 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Jika partai politik bisa membuktikan dengan membuat surat pernyataan dan ada lampiran, maka yang sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS) karena pekerjaan dilarang dan belum cukup umur, KPU akan mengubah menjadi memenuhi syarat (MS).
"Intinya, sesuai hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tegal ada kesalahan yang ditemukan, seperti status pekerjaan, belum cukup umur, dan ganda antar partai," tegasnya.
Fasihin menambahkan, sebanyak 24 parpol di Kabupaten Tegal sudah mendaftar ke KPU melalui Sipol sejak 14 Agustus 2022 lalu.
Adapun 24 parpol tersebut yakni PAN, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, PDIP, Partai Demokrat, partai Garuda, partai Gelora, Gerindra, Golkar, Hanura, PKP, dan PKS.
Kemudian ada PKB, partai kebangkitan nusantara (PKN), partai NasDem, Perindo, partai persatuan pembangunan (PPP), partai rakyat adil makmur (Prima), partai Republik, partai Republiku Indonesia, partai Republiku satu, PSI, Parsindo, dan partai Ummat.
"Jumlah total keanggotaan dari 24 Parpol di Kabupaten Tegal sebanyak 33.986 anggota," tandasnya. (dta)