Berita Jateng
Pencuri di DPRD Pati Mengaku Dokumen Akan Dijual ke Pengepul Rongsokan
Pencuri dokumen-dokumen penting di Gedung DPRD Pati telah diringkus polisi. Pencuri ini diketahui juga menggondol
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
Menurut dia, JHK melancarkan aksinya secara bertahap sebanyak lima kali. Dalam kurun waktu 5 hingga 24 Agustus 2022.
Ketika ditanya apakah ada aktor intelektual yang menyuruh JHK mencuri dokumen penting, Christian mengatakan tidak ada.
“Setelah diperiksa, tersangka mengakui ini inisiatifnya sendiri.
Tidak ada yang menyuruh.
Motifnya, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk dijual.
Tapi kami tidak menutup kemungkinan, pengembangan ke depan, mungkin ada temuan keterangan baru, kami kembangkan ke arah motif lain,” jelas dia.
Ketika ditanya adakah unsur politis dalam peristiwa ini, Christian mengaku belum mendapatkan temuan ke arah sana.
“Tapi kami tetap melakukan pemeriksaan dan mencari tambahan keterangan,” ujar dia.
Menurut Christian, JHK sempat kabur ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Pati.
“Kami sita barang bukti uang tunai Rp 1,7 juta dan kertas dokumen penting dari instansi-instansi seberat 710 kilogram.
Selain itu kami amankan juga satu mobil pikap,” jelas dia.
Christian menuturkan, tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.