Berita Jateng

Pencuri di DPRD Pati Mengaku Dokumen Akan Dijual ke Pengepul Rongsokan

Pencuri dokumen-dokumen penting di Gedung DPRD Pati telah diringkus polisi. Pencuri ini diketahui juga menggondol

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing meminta keterangan dari tersangka pencurian dokumen penting di DPRD Pati dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa 30 Agustus 2022. 

TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Pencuri dokumen-dokumen penting di Gedung DPRD Pati telah diringkus polisi.

Pencuri ini diketahui juga menggondol berkas-berkas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin Pati.

 

Pelaku yang saat ini secara hukum berstatus tersangka ialah JHK (44), warga Dukuhseti, Kabupaten Pati.

 

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan bantuan tiga orang yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

 

“Tersangka mencuri dokumen-dokumen penting yang sudah dijilid.

Modusnya dengan mengelabuhi penjaga, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mendapat izin dari pejabat di instansi yang jadi sasaran pencurian untuk masuk ke dalam ruangan,” ujar Christian Tobing dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Selasa 30 Agustus 2022.

 

Christian mengatakan, setelah mengelabuhi petugas, tersangka masuk ke ruang-ruang kantor dan mengambil kertas-kertas di dalamnya, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap untuk dijual sebagai limbah kertas (rongsokan).

 

“Tersangka mendapat uang sekira Rp 10 juta dari hasil menjual kertas-kertas itu ke pengepul di Kudus.

Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Christian.

 

Menurut dia, JHK melancarkan aksinya secara bertahap sebanyak lima kali. Dalam kurun waktu 5 hingga 24 Agustus 2022.

 

Ketika ditanya apakah ada aktor intelektual yang menyuruh JHK mencuri dokumen penting, Christian mengatakan tidak ada.

 

“Setelah diperiksa, tersangka mengakui ini inisiatifnya sendiri.

Tidak ada yang menyuruh.

Motifnya, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami, untuk dijual.

Tapi kami tidak menutup kemungkinan, pengembangan ke depan, mungkin ada temuan keterangan baru, kami kembangkan ke arah motif lain,” jelas dia.

 

Ketika ditanya adakah unsur politis dalam peristiwa ini, Christian mengaku belum mendapatkan temuan ke arah sana.

 

“Tapi kami tetap melakukan pemeriksaan dan mencari tambahan keterangan,” ujar dia.

 

Menurut Christian, JHK sempat kabur ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Pati.

 

“Kami sita barang bukti uang tunai Rp 1,7 juta dan kertas dokumen penting dari instansi-instansi seberat 710 kilogram.

Selain itu kami amankan juga satu mobil pikap,” jelas dia.

 

Christian menuturkan, tersangka dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved