Berita Tegal
Kisah Sucipto Nelayan Tegal Dua Kali Hilang di Lautan, Ingin Punya Jaminan Ketenagakerjaan
Sucipto (56) nelayan Tegal mengaku pernah hilang dua kali di lautan lepas saat bekerja. Nasib malang dua kali menghampirinya
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
"Mungkin ada ABK yang sudah terdaftar tapi tidak menerima kartu karena saking banyaknya peserta dari nelayan, info kepala pelabuhan seperti itu, namun ketika diperiksa untuk keperluan tertentu ternyata ada," bebernya.
Kendati demikian, diakuinya masih ada lubang-lubang yang berpotensi ABK tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan ketika melaut.
Semisal ada pergantian ABK secara mendadak yang tidak dilaporkan ke pihak pelabuhan sehingga catatan ABK berbeda dengan yang berangkat.
"Di kasus ini kekurangannya terletak pada pengawasan yang dilakukan dengan cara petugas pelabuhan melakukan inspeksi," ucapnya.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan bagi nelayan terutama ketika terjadi hal yang tak diinginkan.
PPP Tegalsari paling sering terjadi nelayan mengalami kematian maupun kecelakaan kerja di atas kapal.
Adanya BPJS Ketenagakerjaan ahli waris almarhum mampu memperoleh klaim asuransi mendekati Rp100 juta.
Sebaliknya, ketika nelayan tak memiliki jaminan sosial hanya mendapatkan santunan juragan kapal berupa tali asih tidak lebih antara Rp10 juta sampai Rp30 juta.
"Hadirnya negara melalui klaim asuransi BPJS ketenagakerjaan paling tidak mengurangi beban keluarga almarhum," tandasnya.