Berita Purbalingga
Ini Jadwal Samsat Keliling di Purbalingga, Kamis 8 September 2022, Cek Waktu dan Lokasinya
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di Kabupaten Purbalingga hari ini Kamis (8/9/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di Kabupaten Purbalingga hari ini Kamis (8/9/2022).
Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga memiliki tujuan yakni meningkatkan mutu pelayanan publik.
Khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Sidak SPBU, Gubernur Ganjar Terkejut Ada Warga Kategori Mampu Tapi Beli BBM Bersubsidi
Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Berikut ini jadwal samsat di Purbalingga:
Kamis Pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB.
Baca juga: Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan dari BKN, Ganjar: Menjadi Pemacu Buat Kita
Samsat Keliling : Kafe Iwak Sanggaluri Park
Siaga 1 : Kantor Kecamatan Bobotsari
Siaga 2 : Kantor Kecamatan Karangmoncol
Pajak Kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Bejat, Ini Modus Guru Agama SMP di Batang Cabuli dan Setubuhi Siswinya, Jumlah Korban Capai 45 Orang
Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapuskan dari daftar.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan. (*)