KPK OTT Hakim Agung
Advokat Jateng Bersatu Akan Berikan Pembelaan ke Yosep Parera yang Terkena OTT KPK
Advokat Jateng Bersatu (AJB) siap berikan pembelaan terhadap pengacara kondang Yosep Parera yang OTT KPK atas dugaan kasus suap Hakim Agung MA.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Advokat Jateng Bersatu (AJB) siap berikan pembelaan terhadap pengacara kondang Yosep Parera yang OTT KPK atas dugaan kasus suap Hakim Agung MA.
Para pengacara tergabung AJB bahkan tidak menduga jika Yosep Parera terjerat kasus suap melibatkan Hakim Agung.
Pendiri AJB Reza Kurniawan menuturkan pengacara yang tergabung AJB dimungkinkan membantu Yosep Parera.
Dirinya melihat respon dari para pengacara positif membantu Yosep.
"Hari ini AJB konsolidasi dengan teman-teman. Nanti mau ke Jakarta atau bagaimana akan dibicarakan," tutur mantan ketua DPC Peradi Semarang itu, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Perubahan Anggaran 2022 Jateng Fokus untuk Menekan Dampak BBM
Menurutnya, Yosep merupakan satu di antara pendiri AJB.
Yosep pada profesi advokat sangat berpengalaman.
"Dari sisi disiplin ilmu mas Yosep memang sedang berproses menyelesaikan S3. Memang cukup matang di dunia advokad begitu juga si dunia organisasi," ujarnya.
Dikatakannya, Yosep Parera menjadi rujukan para pengacara untuk berbagi dalam menyelesaikan perkara. Namun para pengacara di Semarang kaget mendengar Yosep tergelincir pada kasus suap.
"Saya tidak tahu keplesetnya dimana yang pasti bang Yosep kuasa hukum pemohon pailit Intidana, Hariyanto Tanaka."
"Di pengadilan Niaga Intidana dinyatakan pailit. Informasinya berhubung di pailit maka Intidana mengajukan kasasi di Mahkamah Agung."
"Nah posisi kliennya bang Yosep termohon kasasi," paparnya.
Baca juga: PLN Sabet Penghargaan "The Best SOE in Digital Service Transformation 2022"
Reza menuturkan secara pribadi tidak pernah mendengar Yosep Parera bermain suap terhadap aparat penegak hukum (APH).
Baginya apa yang dikatakan Yosep saat diwanwacara benar bahwa diduga diminta oleh oknum Mahkamah Agung.