Berita Batang
Pengusaha Emping Mlinjo Gugat Praperadilan Polres Batang, Ini Alasannya
Tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan penggelapan bisnis emping mlinjo, Luluk Nistina Nuraini mengajukan gugatan praperadilan Polres Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Tidak terima dijadikan tersangka atas kasus dugaan penggelapan bisnis emping mlinjo, Luluk Nistina Nuraini mengajukan gugatan praperadilan kepada Polres Batang.
Melalui kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, permohonan praperadilan itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.
"Permohonan ini adalah klien kami tidak terima dijadikan tersangka dengan dugaan penggelapan," tutur Rama, kemarin.
Ia menjelaskan kasus itu bermula saat kliennya dan sejumlah pihak berbisnis emping mlinjo.
Bisnis itu melibatkan kliennya, Muhdi sebagai pelapor dan CV Batang Coffe yang mengeluarkan segala nota transaksi.
Baca juga: Per Hari, Sampah di Sungai Loji Kota Pekalongan Capai 8 Meter Kubik, DLH Imbau Begini
Baca juga: Peringati World Cleanup Day, Pegadaian Kanwil XI Semarang Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Emas
Baca juga: Bea Cukai Tegal Musnahkan 5,3 Juta Rokok Ilegal, Dedi Yon: Gempur Rokok Ilegal Bisa Digencarkan
Ada sejumlah kendala yang membuat kliennya tidak bisa membayar rekan bisnis sesuai perjanjian.
Hal itu membuat Muhdi melaporkan kliennya ke Polres Batang atas kasus pidana dugaan penggelapan hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagaj tersangka dan ditahan.
Rama menganggap penanganan kasus itu tidak pas, ada lima alasan mengapa status tersangka kliennya harus dicabut.
"Pertama pelapor tidak menyertakan kuasa direktur dan atau bukan direktur CV Batang Coffe, sebagai pemilik dan pengirim mlinjo."
"Semua nota pengiriman melinjo bahan kletuk dan minyak goreng adalah dari CV Batang Coffe,"terangnya.
Pihaknya menganggap Muhdi sebagai pelapor hanya sebagai pengantar, pemilik sebenarnya adalah CV Batang Coffe.
"Kedua, tidak pernah ada penyelidikan pada kliennya, baru tahu jadi tersangka usai diperiksa maraton sebagai saksi tidak ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon," imbuhnya.
Kemudian yang ketiga, ia menganggap bahwa polres Batang tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Keempat, perbuatan klien kami murni hubungan hukum keperdataan, bukan pidana, lalu kelima, penetapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," jelasnya.
Baca juga: Lanjutan Liga 2, Persipa Pati Targetkan Curi Poin di Kandang Gresik United
Baca juga: UPDATE: Korban Ledakan Alami Luka Bakar 70 Persen, Terancam Kena Sanksi
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan ada gugatan praperadilan tersebut.