Kasus Suap Hakim MA
Ini Tim Pengacara yang Dampingi Proses Hukum Yosep Parera Sebagai Tersangka di KPK
Yosep Parera menunjuk beberapa advokat untuk mendampinginya selama diperiksa sebagai tersangka kasus suap Hakim Agung di KPK.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pengacara kondang asal Semarang, Yosep Parera, menunjuk beberapa advokat untuk mendampinginya selama diperiksa sebagai tersangka kasus suap hakim Agung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara yang ditunjuk Yosep yaitu dari internal keluarganya.
"Pak Yosep telah memutuskan tim kuasa yang membantu dia dan menjadi koordinator yakni Henry Ananto."
"Dia seorang lawyer di Jakarta dan masih ada hubungan keluarga," kata Ketua DPC Peradi SAI Semarang, Luhut Sagala, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Aturan Baru, Kendaraan Dilarang Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal Mulai Pukul 18.00 WIB
Baca juga: Dinkop UKM Jateng Fokus Gencarkan Pendampingan Produksi dan Pemasaran Batik
Sementara dari Semarang, advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum yaitu dari Peradi SAI Semarang.
Ada dua orang yang ditunjuk yakni Luhut Sagala dan Imam.
"Untuk sementara pak Yosep baru memberikan kuasa itu saja. Sebenarnya banyak menawarkan diri tapi hanya dipilih pak Yosep," imbuhnya.
Terkait perkara Yosep, kata dia saat ini belum P21.
Yosep sendiri akan menjalani pemeriksaan kembali.
Baca juga: Truk Tronton Tabrak Mikrobus di Brebes, Beberapa Penumpang Alami Luka
Baca juga: Wujudkan Kota Tegal Zero Stunting, Pemkot Lakukan Audit Kasus Stunting
"Masih pemeriksaan saksi lagi. Pak Yosep masih akan diperiksa beberapa kali lagi sebagai tersangka. Kelihatannya masih akan diperiksa lagi oleh penyidik. Saat ini berada di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat," paparnya.
Terkait apakah ada calon tersangka lain, ia belum mengetahui.
Bahkan dirinya belum sempat menanyakan secara detail perkara yang menjerat pengacara kondang tersebut.
"Saya baru ketemu pak yosep sekali di Jakarta. Jadi saya belum tahu detail seperti apa. Kesana baru sebatas administrasi penanda tanganan surat kuasa."
"Mungkin pada pertemuan kedua kami baru akan cari tahu duduk perkaranya seperti apa," tandasnya. (*)