Berita Jepara

Tim Gabungan Pemkab Jepara Razia Rokok Ilegal di Pasar Tradisional, Ini Hasilnya

Razia pemberantasan rokok ilegal dilakukan di sejumlah pedagang, Selasa, 18 Oktober 2022.

Dokumentasi
Tim gabungan melakukan razia perederan rokok ilegal di sejumlah pedagang di pasar tradisional Kabupaten Jepara, Selasa, 18 Oktober 2022. 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Razia pemberantasan rokok ilegal dilakukan di sejumlah pedagang, Selasa, 18 Oktober 2022.

Razia ini dilakukan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara, Kodim, Polres, Kejaksaan. 

Kemudian Satpol PP dan Damkar, Disperindag, Diskominfo, serta Bakesbangpol.

Tim bergerak dari Pendopo Kartini Jepara dan langsung menuju ke Pasar Jepara II.

Di setiap kios maupun toko, petugas memeriksa secara detail kelengkapan bungkus rokok, seperti berpita cukai resmi.

Baca juga: Masyarakat Jateng Pilih Erick Thohir Sebagai Pendamping Ganjar di Pilpres 2024

Namun, di lokasi ini tim gabungan tidak mendapati lagi pedagang yang menjual rokok ilegal. 

"Ada dua pernah kedapatan menjual, tapi tadi kita lihat dan tanya sudah tidak," ujarnya. 

Selanjutnya para petugas menginspeksi pasar di Desa Lebak dan Plajan, Kecamatan Pakisaji. 

Selain di pasar mereka juga menyasar sejumlah toko yang ada di kampung-kampung.

Hasilnya pun sama, tak dijumpai pedagang rokok ilegal.

Baca juga: Buka Mukernas, Ini Gebrakan yang Disiapkan Ganjar Pranowo untuk Persada.id

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara melalui Analis Perekonomian, Subroto, mengatakan bahwa dari operasi gabungan ini tidak ditemukan rokok ilegal. 

Meski begitu, pihaknya akan terus menyelenggarakan kegiatan serupa.

Menurut dia, di samping operasi juga dilakukan sosialisasi imbauan bagi pedagang. 

"Agar masyarakat tahu bahwasanya rokok ilegal itu tidak boleh, ada aturan atau hukum yang jelas. Kita juga menyosialisasikan, jangan menjual rokok ilegal," ujarnya.

Baca juga: Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Naik Jadi Rp 948.460 Per Gram

Sementara itu, Ana, pemilik toko sembako di Dukuh Ngesong, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, mengaku jika ia pernah didatangi sales dan menawarkan rokok yang diduga ilegal. Sebab harganya sangat murah. 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved