Minggu, 17 Mei 2026

Berita Jateng

17 Mahasiswa Polteka Mangunwijaya Angkat Sumpah Profesi Prodi D3 Analis Kesehatan

Mahasiswa Program Studi (Prodi) D3 Analis Kesehatan (Ankes) Politeknik Katolik (Polteka) Mangunwijaya Semarang mengangkat Sumpah Profesi.

Tayang:
Penulis: amanda rizqyana | Editor: m zaenal arifin
TribunPantura.com/Amanda Rizqyana
Mahasiswa Program Studi (Prodi) D3 Analis Kesehatan (Ankes) Politeknik Katolik (Polteka) Mangunwijaya Semarang mengangkat Sumpah Profesi di Hotel Harris Sentraland Kota Semarang pada Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Mahasiswa Program Studi (Prodi) D3 Analis Kesehatan (Ankes) Politeknik Katolik (Polteka) Mangunwijaya Semarang mengangkat Sumpah Profesi di Hotel Harris Sentraland Kota Semarang pada Selasa (25/10/2022).

Disampaikan oleh Kepala Prodi D3 Analis Kesehatan, apt. Fransiska Ayuningtyas Widyastani, M.Sc., menyatakan jumlah mahasiswa yang disumpah sebanyak 17 orang.

"Sebagai Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM, red), mereka akan mengemban tugas sebagai analis kesehatan, tak hanya untuk membantu dokter untuk menegakkan diagnosis melalui hasil laboratorium yang mereka buat," terangnya.

Lulusan Analis Kesehatan Polteka Mangunwijaya harus menguasai 7 kompetensi, satu di antaranya menguasai sitohistoteknologi.

Sitohistoteknologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang preparasi sel-sel dan jaringan tubuh sampai menjadi sediaan mikroskopis yang digunakan untuk mendiagnosa adanya kelainan-kelainan dalam tubuh.

"Yaitu mempersiapkan atau preparat dari jaringan tumor dan kanker yang nantinya preparat membantu dokter mendiagnosis apakah jaringan tersebut merupakan tumor atau kanker, dan berada di stadium berapa," jelas apt. Fransiska.

Di Polteka Manguwijaya, ATLM harus lulus uji kompetensi untuk bisa diwisuda.

Uji kompetensi ini untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan Ankes Polteka Mangunwijaya mampu meluluskan 100 persen ATLM.

Kompetensi ini bertujuan agar lulusan yang nantinya terjun di masyarakat sudah terlatih dan tersertifikasi.

Pada kesempatan yang sama, Margono, S.S.T., M.Kes., selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) Provinsi Jawa Tengah menyatakan mereka harus memiliki sertifikasi khusus yang tidak dimiliki profesional lain.

"Setelah lulus mereka harus mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR, red) sebagai pengakuan dari pemerintah sudah sah sebagai tenaga kesehatan," ujarnya.

Margono, M.Kes menambahkan, ATLM juga harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) ATLM supaya dalam menjalankan profesi terlindungi oleh hukum.

Adapun area kerja ATLM bisa bekerja di pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, poliklinik, laboratorium klinik, institusi pendidikan, Balai Pengawasan Makanan dan Obat (Balai POM), dan juga di penelitian dan pengembangan (Litbang) teknologi kesehatan.

"Ke depannya semakin banyak dibutuhkan ATLM karena perkembangan ilmu pengetahuan terkait kesehatan cukup luas," tambah Margono, M.Kes.

Ia menyatakan belum semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) belum memiliki ATLM padahal tersedia fasilitas laboratorium.

Margono, M.Kes., juga menyatakan, kebutuhan ATLM di luar Pulau Jawa masih cukup tinggi. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved