Berita Semarang
Marak Guru Dipolisikan Orang Tua, Siswa SMKN 2 Semarang Diberi Penyuluhan Hukum
Hukuman fisik terhadap pelajar perlu dilihat kadar kesalahan. Jangan sampai langsung dipaksakan menjadi laporan pidana.
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Hukuman fisik terhadap pelajar perlu dilihat kadar kesalahan. Jangan sampai asal setiap hukuman fisik dilakukan guru langsung dipaksakan menjadi laporan pidana terhadap guru.
Hal itu disampaikan Pendiri firma hukum Josant And Friend's Law Firm (Jafli), Dr (Hc). Joko Susanto, menanggapi pertanyaan peserta bernama Hafiz, siswa kelas XI jurusan PPLG (pengembangan perangkat lunak dan gym) SMK Negeri 2 Semarang, dalam acara "Penyuluhan Hukum Bahaya Kenakalan Remaja" diadakan mahasiswa magang Prigel Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Kamis (7/11/2024).
"Jangan sampai jadi generasi lembek mental, cuma dijewer guru akibat melakukan pelanggaran disiplin, terus laporkan pidana gurunya."
"Kalau sampai itu terjadi, nanti guru-guru malah malas memberikan pengawasan, pendidikan, melainkan asal mengerjakan administrasi, tidak mau mendidik yang baik," kata Joko Susanto, yang hadir didampingi Rinanda Asrian Ilmanta dan Royce Wijaya Setya Putra.
Pria yang akrab disapa Bung Joko itu mengingatkan agar pelajar mampu melihat kadar kesalahan.
Dengan begitu tidak harus semua hukuman fisik jadi permasalahan pidana.
Kalau memang salah dan fatal haruslah mengakui kesalahannya. Bukan malah memaksakan menjadi kasus pidana.
Apalagi, ilmu yang diajarkan guru adalah berkah bagi pelajar untuk menapaki karir dan masa depan lebih gemilang.
"Kalau kita salah dihukum fisik sama guru, hukumannya masih wajar, akui saja kesalahan kita. Jangan dibawa ke pidana,"ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, sekalipun dihukum fisik yang berlebihan juga harus dilihat aspek lain, tidak semua diselesaikan pidana.
Melainkan bisa dilaksanakan terlebih dahulu secara mediasi antara guru dan pelajar yang dihukum.
"Kita harus jadi generasi siap mental, kalau jaman saya dulu SD dihukum di sekolah, misal dipukul guru, mengadu ke orangtua, di rumah ditambahi hukuman sama orangtua."
"Kalau sekarang berbeda kasusnya, mengadu ke orangtua, justru gurunya dilaporkan pidana. Seperti halnya kasus guru Supriyani, yang lagi viral, saya sesalkan tindakan itu," sebutnya.
Kepala SMK Negeri 2 Semarang, melalui Waka Kesiswaan, Sumarjo, berharap melalui acara tersebut akan memberikan dampak yang luar biasa bagi anak didiknya.
Apalagi dengan materi yang sangat bermanfaat diberikan narasumber kompeten. Yakni materi bullying dan kenakalan remaja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.