Rabu, 3 Juni 2026

Berita Nasional

Polda Jateng Bekuk Komplotan Pecah Kaca Antar Provinsi, 2 Tersangka Masih Buron

Dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Tayang:
TribunPantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi tanyai seorang pelaku pecah kaca pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (4/11/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Dua kelompok komplotan pecah kaca lintas provinsi dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Terdapat 11 tersangka dari dua kelompok yang berasal dari Sumatera Selatan.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kejahatan pecah kaca itu berdasarkan laporan polisi di wilayah Temanggung, Cilacap, dan Karanganyar.

11 tersangka terdiri dari dua kelompok yakni kelompok Temanggung 6 orang, Kelompok Cilacap 5 orang.

Baca juga: Hujan Lebat Guyur Kota Semarang Akibatkan Tanah Longsor dan Banjir, Ini Lokasinya

"Kelompok ini sangat meresahkan dimana korbannya adalah nasabah bank," tuturnya saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (4/11/2022).

Menurut Kombes Djuhandani hasil yang diraup dua kelompok cukup fantastis saat melakukan kejahatan.

Bahkan satu diantara aksinya pelaku berhasil menggasak uang nasabah yang ditinggal di dalam mobil hingga Rp 200 juta.

"Ini menjadi perhatian kami. Silahkan pelaku kejahatan bermain di Jateng. Karena reserse kami terlatih untuk mencari dan menangkap," imbuhnya.

Baca juga: Lepas Kontingen Atlet ke Porprov Korpri Jateng, Pj Bupati Batang: Harapannya Menang Menjadi Juara

Kombes Djuhandani menerangkan pelaku telah berada di Bank menunggu targetnya keluar membawa uang.

Pelaku telah menganalisa nasabah yang membawa banyak uang dan dianggap tidak beresiko bagi pelaku.

"Kemudian ada orang mengikuti (nasabah) dan ketika ada kesempatan mereka melakukan pecah kaca. lalu mengambil barang-barang yang ada di mobil tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, pelaku beraksi memecah kaca mobil korban menggunakan serpihan busi dan cincin dimodifikasi sebagai alat pemecah.

Berdasarkan pengakuan tersangka aksi kejahatan pecah kaca dilakukan tidak hanya di wilayah Jawa Tengah tetapi juga di wilayah Jawa Barat.

Baca juga: Bapak di Jepara Aniaya Anaknya yang Masih Usia 10 Tahun Pakai Pecahan Botol, Begini Kondisi Korban

"Tersangka saat ini sedang dilakukan penyidikan di Polres Temanggung dan Cilacap. Disamping itu Polres Banyumas, Karanganyar, Purbalingga. Kami akan koordinasi Polres di wilayah Polda Jabar karena ada TKP di Tasikmalaya dan Bogor," tutur dia.

Hasil pengungkapan kasus itu, pihaknya menyita barang bukti uang hasil kejahatan yang masih ada di tangan tersangka Rp 40 juta maupun tersimpan di rekening sebesar Rp 90 juta.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved