Berita Jepara
Bapak di Jepara Aniaya Anaknya yang Masih Usia 10 Tahun Pakai Pecahan Botol, Begini Kondisi Korban
Bocah berinisial IH (10) yang menjadi korban penganiayaan oleh bapak kandungnya, WW (30), mengalami lukas serius.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Bocah berinisial IH (10) yang menjadi korban penganiayaan oleh bapak kandungnya, WW (30), mengalami lukas serius.
Kejadian itu berlangsung di sebuah desa, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Kamis (3/11/2022).
Kapolsek Donorojo Iptu Sukresno mengatakan, korban mengalami tusukan pecahan botol sirup.
"Korban mengalami luka di bagian wajah, khususnya mata kiri dan kanan," kata Iptu Sukresno, Jumat (4/11/2022).
Terutama di bagian kelopak mata.
Saat ini korban menjalani perawatan intensif.
Baca juga: Antisipasi Bencana Banjir dan Rob, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kecamatan Pekalongan Utara
Baca juga: Babinsa Pekalongan Masuk Dapur, Pelda Sudiro Masak Makanan bagi Warga Kurang Mampu
Baca juga: Pemkab Kudus Fokus Perkembangan UMKM, Hartopo: Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Rencananya akan dirujuk ke sebuah rumah sakit Kota Semarang.
Selain di mata, korban juga mengalami luka-luka di bahu, tangan, dan perut.
Dia menambahkan, sebelum melakukan penganiayaan itu pelaku meminum obat dari RS Rehatta.
Ternyata pelaku tak hanya meminum obat itu, pria yang berprofesi penjual tebu itu juga menenggak DMPT.
Setelah meminum obat itu, pelaku marah kepada ayahnya, Solikin (60) dan sempat mau memukul.
Tak lama kemudian, pelaku mendekap korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menusukkan pecahan botol ke beberapa bagian tubuh korban.
Penganiayaan itu terjadi di dipan rumahnya.
Akibatnya, sprei dan kasur pun bersimbah darah.
Baca juga: Pemkab Tegal Resmi Tetapkan Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022
Baca juga: Bangkitkan Gairah Seni Peran, 13 Kelompok Teater Ramaikan Festival Drama Pelajar di Batang
Baca juga: Erick Thohir Dinilai Lebih Baik Ketimbang Ridwan Kamil
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial WW (30) tega menganiaya anak kandungnya IH (10), Kamis (3/11/2022) malam.
Pelaku memecahkan botol sirup.
Kemudian pecahan-pecahan botol itu ditancapkan ke beberapa bagian tubuh korban.
Korban mengalami luka di bagian kepala dan di beberapa bagian lain.
Pria asal sebuah desa Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, melakukan penganiayaan ini di rumah sendiri.
Kapolsek Donorojo Iptu Sukresno mengatakan, pelaku mengakami gangguan jiwa.
Setelah kejadian nahas ini, pelaku dibawa pihak keluarga ke rumah sakit jiwa.
Sebelum kejadian, kata dia, pelaku dan ayahnya, Solikin (61), baru pulang dari RS. Rehatta, Kelet, Kecamatan Keling, mengambil obat jiwa.
Sesampai di rumah, pelaku minum obat kemudian mengalami muntah.
Pelaku marah kepada bapaknya dan melakukan pemukulan.
Korban lari ke luar rumah mencari pertolongan kepada tetangga.
Sesampainya di rumah, Solikin melihat cucunya, IH, bersimbah darah dan didekap oleh pelaku.
"Saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memegang pecahan botol sirup dan ditancapkan beberapa kali ke bagian belakang, muka di bagian bawah mata, bahu, tangan, dan perut," kata dia, Jumat (4/11/2022).
Akibat luka-luka atas penganiayaan ini, korban menjalani perawatan intensif di RS Rehatta. (*)