Berita Jateng

Tiga Perda Ini Telah Sah Disetujui DPRD Jepara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui tiga ranperda menjadi perda.

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUN MURIA/Muhammad Yunan Setiawan
Plt Asisten I Sekda Jepara Akhmad Djunaidi berjabat tangan dengan Ketua DPRD Haizul Maarif usai menandatangi persetujuan tiga perda dalam rapat paripurna, Rabu (9/11/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui tiga ranperda menjadi perda.

Tiga perda itu disetujui dalam rapat paripurna, Rabu (9/11/2022).

Adapun tiga perda tersebut yakni Perda tentang Badan Usaha Milik Desa. Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Perda tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara. 

Sebenarnya ada empat ranperda yang telah dibahas dan tinggal disetujui.

Namun Ranperda Penyertaan Modal BUMD 2023-2028 tidak disetujui pada rapat paripurna kali ini.

Rapat paripurna itu dihadiri Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif atau Gus Haiz.

Serta dihadiri dihadiri Penjabat Bupati yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekda Akhmad Junaidi serta para kepala pimpinan daerah, direksi badan usaha milik daerah, dan para camat.

Kegiatan itu juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 

“Kami menghormati dan mengikuti segala keputusan yang diambil pada rapat paripurna hari ini,” kata Akhmad Djunaidi menyampaikan sambutan setelah persetujuan tiga ranperda tersebut.

Pihaknya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi legislatif yang terlibat dalam penyusunan, pembahasan dan kini persetujuan.

"Saya yakin ranperda yang telah kita setujui bersama ini, merupakan upaya maksimal kita untuk meningkatkan kepastian hukum, guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Jepara,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved