Rabu, 27 Mei 2026

Berita Jateng

ILKI Jateng Dorong Pengusaha Bidang Kesehatan Daftarkan Izin Usaha Lewat OSS

Pengurus Wilayah Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (PW ILKI) Jawa Tengah memfasilitasi para pelaku

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
IST
Seminar Digitalisasi Sistem Perizinan Fasyankes Berbasis Risiko, yang digelar Sabtu-Minggu (12-13 November 2022) kemarin di salah satu hotel Kota Semarang. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pengurus Wilayah Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (PW ILKI) Jawa Tengah memfasilitasi para pelaku usaha bidang kesehatan di Jawa Tengah agar mendapat kemudahan dalam perizinan usaha.


Hal itu di antaranya dilakukan melalui seminar "Digitalisasi Sistem Perizinan Fasyankes Berbasis Risiko’’, yang digelar Sabtu-Minggu (12-13 November 2022) kemarin di salah satu hotel Kota Semarang.


Pengurusan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan melalui aplikasi Online single submission (OSS) menjadi materi penting dalam seminar di hari pertama.

 

Masalah ini dikupas oleh Wachadanijah dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang mengangkat topik "Implementasi Aplikasi Paijo GR Proses Peizinan Fasyankes di Jateng’’ dan Ratna Kawuri dari DPMPTSP menyampaikan materi tentang ‘’Implementasi OSS Pada Proses Perizinan Fasyankes’’.


‘’Untuk Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan.


Untuk mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP), dilakukan visitasi oleh Dinas Kesehatan yang bertujuan untuk memeriksa apakah tenaga kesehatan ataupun Fasyankes sudah memenuhi persyaratan melakukan praktik atau pelayanan,’’ jelas Ratna Kawuri.


Seminar diikuti oleh perwakilan Fasyankes di Jawa Tengah, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, unit tranfusi darah, apotek, optikal, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional di wilayah Jawa Tengah.


Hadir sebagai pembicara pada hari pertama, Iin Dewi Astuty Plt Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, yang menyampaikan materi persyaratan perizinan fasyankes di era digital serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.


Mochamad Abdul Hakam, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang juga hadir membedah Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Sektor Kesehatan merujuk pada aturan pelaksanaan melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara online. 


dokter Hakam menyoroti pertumbuhan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di kota Semarang khususnya, yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. 


Ia menjelaskan tentang definisi fasyankes yang merupakan suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.


‘’Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran besar dan sentral dalam upaya penanganan kesehatan masyarakat, maka diperlukan kebijakan pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan,’’ kata Hakam.


Dia lebih lanjut menyebutkan, perizinan fasyankes berbasis risiko sektor kesehatan dibagi menjadi empat.


Yaitu risiko rendah memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), menengah rendah memerlukan NIB dan sertifikasi standar (SS), Menengah tinggi berupa NIB dan SS yang selanjutnya diverifikasi, dan risiko tinggi berupa NIB dan izin berupa SS, serta izin yang diverifikasi. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved