Berita Jepara

Ibu Pembuang Bayi di Semak-semak Bangsri Jepara Ditetapkan Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun

S (40), pelaku pembuang bayi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (11/11/2022), telah ditetapkan tersangka.

Dokumentasi
Lokasi penemuan bayi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (11/11/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - S (40), pelaku pembuang bayi di Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (11/11/2022), telah ditetapkan tersangka.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Tersangka S diduga dengan sengaja meninggalkan bayi tersebut di semak-semak.

"Tersangka dikenakan Pasal 308 KUHP," kata AKP M. Fachrur Rozi, Kamis (17/11/2022).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang ibu karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya tidak lama sesudah melahirkan menempatkan anaknya untuk ditemukan orang lain.

Baca juga: Erick Thohir Dapat Misi Khusus Jokowi Jadikan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade

Dengan maksud melepaskan diri dari anaknya maka terancam maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dikurangi separuh.

Sementara dalam ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 305 KUHP, di mana seorang ibu menaruh anaknya di suatu tempat agar dipungut orang lain terancam hukuman 5 tahun enam bulan.

Menurut Rozi, hasil serangkaian proses penyidikan pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang mengungkapkan tersangka J telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 308 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jepara akan mendalami motif pembuang bayi di semak-semak, Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Jumat (11/11/2022) malam.

Baca juga: 14 OPD di Kabupaten Tegal Ikuti Uji Publik Dalam Rangka KIP Award 2022

Bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan warga. 

AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, penemuan pertama kali sekira pukul 19.30 WIB.

Kronologi penemuan bayi itu bermula saksi W mendengar suara tangisan bayi.

Kemudian setelah ditelusuri ternyata ada bayi tergeletak tak jauh dari rumahnya, tepatnya di samping kandang sapi.

"Bayi tergeletak di atas tanah beralaskan sehelai kain," kata AKP M. Fachrur Rozi, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: KSPSI Kabupaten Tegal Berharap UMK Tahun 2023 Bisa Naik 5 hingga 10 Persen

Kemudian, lanjutnya, saksi menginformasikan kepada saksi J. Bayi tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Bangsri I.

Saat ditemukan kondisi bayi masih sehat. Tali pusar masih menempel.

"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan orang yang baru melahirkan dengan inisial S (40)," ujar AKP M. Fachrur Rozi, menambahkan.

Untuk kasus ini, ujar dia, masih tahap penyelidikan.

Baca juga: Ini Daftar 12 Atlet Belia Terpilih Anggota Baru PB Djarum

Pihaknya akan memintai keterangan kepada saksi, melakukan olah TKP, setelah itu nanti akan diinformasikan status pelaku.

"Yang bersangkutan masih masih menjalani perawatan di puskesmas dan belum bisa dimintai keterangan. Karena mengalami pendarahan usai melahirkan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved