Berita Batang

Pemilu 2024, Penataan Kursi Dapil di Kabupaten Batang Tak Berubah

Pengaturan penataan kursi daerah pemilihan (Dapil) calon legislatif di Kabupaten Batang untuk Pemilu 2024

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUN PANTURA/Dina Indriani
Komisioner KPI Bayang saat Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Hotel Dewi Ratih, Kamis (17/11/2022) 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Pengaturan penataan kursi daerah pemilihan (Dapil) calon legislatif di Kabupaten Batang untuk Pemilu 2024 tidak berubah atau  masih tetap utuh seperti Pemilu tahun 2019.


Hal itu disampaikan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Nur Tofan usai rakor penataan dapil dan alokasi kursi di Hotel Dewi Ratih, Kamis (17/11/2022)


Dalam penataan kursi dapil kabupaten/kota diatur dalam PKPU No. 08 Tahun 2022 merujuk pada tujuh prinsip penataan dapil dan kursi. 


"Iya masih sama penataan kursi dapil di Pemilu 2024, itu karena pertumbuhan penduduk di masing-masing kecamatan hampir sama jadi tidak ada pergeseran,” terangnya. 


Lebih lanjut dikatakan Tofan, berdasarkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang disampaikan Kemendagri kepada KPU Kabupaten Batang, jumlah penduduk di Kabupaten Batang 818.979 orang sehingga alokasinya masih tetap 45 kursi. 
 
“Jadi ringnya masih antara 500rl ribu sampai 1 juta maka jumlah  masih tetap 45 kursi, untuk itu hari ini kita sosialisasikan,” ujarnya.


Dijelaskannya, pihak KPU juga sudah menyampaikan rancangan dapil dan rancangan jumlah kursi anggota DPRD.


Adapun 45 kursi dengan daerah pemilihan yaitu dapil 1 meliputi Kecamatan, Batang, dapil 2 (kecamatan Tulis, Kandeman, Subah, dan Pecalungan), dapil 3 (Kecamatan Gringsing, Tersono.


Llimpung, Banyuputih), dapil 4 (Kecamatan, Bawang, Reban, Blado, Reban), dapil 5 (Bandar, Wonotunggal, Warungasem).


“Kita masih sama ada lima dapil, alokasi kursinya juga masih sama di masing-asing yaitu 8, 10, 10, 8, 9.


Artinya dapil 1 ada 8 kursi, dapil 2 ada 10 kursi dapil 3 ada 10 kursi dan dapil 4 ada 8 kursi dan dapil 5 ada 9 kursi. Jadi totalnya 45 kursi,” terangnya. 
 
Sementara rancangan dapil kursi tersebut pihak KPU Kabupaten Batang masih mengajukan dan akan ditetapkan boleh KPU RI.


Namun sebelumnya,  KPU Batang juga akan menggelar uji publik rancangan penetapan kursi dapil.


“Kita hanya menyusun berdasarkan ketentuan, kemudian kita sampaikan ke  KPU RI melalui KPU Provinsi, lalu di SK-kan oleh KPU Provinsi pada bulan Februari 2023,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved