Berita Pekalongan
Besaran UMK 2023 Kota Pekalongan Diusulkan Naik 6,9 Persen Jadi Rp 2,3 Juta
Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan usulan UMK 2023 kepada Gubernur Jawa Tengah berdasarkan pembahasan bersama dewan pengupahan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Hasil dari sidang dengan Dewan Pengupahan Kota Pekalongan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, para pakar, dan pemerintah sepakat usulkan UMK tahun 2023 Kota Pekalongan yakni kisaran Rp 2.300.000 atau naik 6,9 persen atau Rp149 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.156.000 juta.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, telah diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah berdasarkan pembahasan bersama dewan pengupahan dan akan diputuskan pada 7 Desember ini.
"Tahun 2021 digunakan PP No 36 dan tahun ini ada peraturan baru yang juga dijadikan dasar penghitungan UMK yakni Permenaker No 16 Tahun 2022," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga
Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sidang dengan dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah tentang usulan UMK Kota Pekalongan tahun 2023.
"Memang ada dinamika pendapat dari masing-masing perwakilan yang mana, ada perbedaan pemahaman tentang dasar-dasar formula yang harus dipakai dalam penghitungan UMK kabupaten kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023," Katanya
Dijelaskan Sri Budi hasil rapat dewan pengupahan menyampaikan semua aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi kepada walikota tentang formula dan saran rumusan yang akan disampaikan kepada pemprov atau gubernur yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember ini.
Baca juga: Penambang Galian C Ilegal di Batang Langsung Kabur Saat Didatangi Satpol PP, Truk Ditinggal
"Setelah walikota menimbang, pemkot melalui walikota memutuskan mengusulkan kepada gubernur, UMK Kota Pekalongan tahun 2023 itu naik 6,9 persen atau naik Rp 149 ribu dari posisi semula Rp 2.156.000 sehinga menjadi Rp 2,3 juta sekian."
"Kita menggunakan formula Permenaker no 16 tahun 2022, dimana kita memperhitungkan besaran angka inflasi yang berjalan juga mempertimbangkan tingkat pengangguran dan juga tingkat produktivitas tenaga kerja di Kota Pekalongan," jelasnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa Walikota Pekalongan akan mengusulkan ke gubernur menggunakan formula Kemnaker ini dengan besaran naik 6,9 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bom Bunuh Diri Meledak di Mapolsek Astana Anyar Bandung, 3 Polisi Luka
"Ini masih usulan ke gubernur dan diputuskan tanggal 7 Desember 2022."
"Ketika sudah diputuskan akan kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan untuk bisa patuhi dan dilaksanakan," tambahnya. (*)