Berita Semarang
Ini Besaran UMK 2023 Kabupaten Semarang, Naik 7,34 Persen
Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang 2023 akhirnya ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Rabu (7/12/2022).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, UNGARAN - Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang 2023 akhirnya ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Rabu (7/12/2022).
Angka tersebut ditetapkan bersama UMK seluruh daerah di Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
UMK Kabupaten Semarang 2023 ditetapkan menjadi Rp 2.480.988.
Angka itu mengalami kenaikan sebanyak 7,34 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak Rp 2.311.254.
Baca juga: Ini Urutan 4 Daerah Besaran UMK 2023 Tertinggi di Jateng, Demak Nomor 2
Baca juga: Gubernur Jateng Umumkan Besaran UMK 2023, Ini Respon Ketua Apindo Jateng
Baca juga: Sah! Ini Daftar Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2023
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, angka tersebut merupakan hasil usulan yang ditandatanganinya berdasarkan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang sebelumnya.
Menurutnya, sampai saat UMK itu ditetapkan, tidak ada pernyataan keberatan dari pihak manapun, termasuk pengusaha.
“Mudah-mudahan kita sepakati bersama, teman-teman pengusaha menyepakati, teman-teman buruh juga bisa menerima,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Bupati-Semarang-Ngesti-Nugraha-soal-UMK.jpg)