Berita Demak
Terkait Tilang Manual, Polres Demak Tunggu Instruksi Polda Jateng
Polres Demak masih terapkan tilang Elektronik (ETLE ), untuk penerapan tilang manual menunggu instruksi Polda Jateng.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Polres Demak masih terapkan tilang Elektronik (ETLE ), untuk penerapan tilang manual menunggu instruksi Polda Jateng.
Diketahui di Jakarta, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya sempat digantikan dengan tilang elektronik.
Namun tilang manual hanya diberlakukan untuk jenis-jenis pelanggaran tertentu dan penerapan tilang elektronik (ETLE) juga masih berjalan.
Dengan ada penerapan tersebut, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan Polres Demak masih mengikuti instruksi Ditlantas Polda Jateng yang menerapkan tilang Elektronik (ETLE).
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Impor Beras
"kami tetap akan berpedoman dengan kepada Ditlantas Polda Jateng, karena belum ada pentunjuk arahan kami tetap melaksanakan tilang menggunakan elektronik yaitu ETLE," kata AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (14/12/2022).
Menurutnya jika sudah ada peraturan penerapan tilang manual dikembalikan dilakukan, pihaknya menyatakan siap menerapkan perintah tersebut.
"Bila ada tentunya, perintah dari polda melalui Ditlantas Polda Jateng kami akan melaksanakan perintah itu," ujarnya.
Baca juga: Polres Tegal Antisipasi Jalur Rawan Banjir di Underpass Prupuk Margasari Saat Libur Nataru
Dengan tegas, Kapolres mengatakan Polres Demak masig menerapkan tilang Elektronik (ETLE)
"Untuk sampai saat ini, satlantas polres demak tetap melaksanakan tilang elektronik atau ETLE," jelasnya. (*)