Berita Jateng

Dinilai Tak Hormati Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Kembali Digugat Praperadilan Pengusaha Semarang

Kejati Jateng tidak menghormati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung yang sedang menangani dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar.

Dokumentasi
Kamaruddin Simanjuntak 

Gugatan praperadilan kedua, diajukan terkait penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Baca juga: Dekatkan Layanan Kesehatan, Dinkes Bangun Gedung Baru IGD Persalinan Puskesmas Bendan

"Karena proses penanganan kasus pertama dan kedua ini sama, maka kami kembali meminta hakim menyatakan penetapan tersangka klien kami, tidak sah. Dan meminta hakim memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan," pintanya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Bambang Marsana, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, hanya membaca saja namun tidak memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan kedua yang diajukan Agus Hartono. (*) 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved