Berita Pekalongan
Tahun 2022, Depo Arsip Kota Pekalongan Musnahkan Arsip 4 OPD dan 8 Eks Kelurahan
Depo Arsip Dinarpus Kota Pekalongan mencatat, selama tahun 2022 telah memusnahkan arsip di 4 OPD di lingkup Pemkot Pekalongan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Depo Arsip dibawah naungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kota Pekalongan mencatat, selama tahun 2022 telah memusnahkan arsip di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Pekalongan.
Empat OPD tersebut yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA), Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda), serta 8 eks kelurahan sebelum digabung.
Arsiparis Muda Depo Arsip Kota Pekalongan Agung Tjahjana menyampaikan bahwa, arsip-arsip tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna dan sudah berumur lebih dari 10 tahun.
Adapun patokan penilaian yang digunakan adalah, jadwal retensi arsip berdasarkan Perwal Nomor 30 tahun 2020 tentang jadwal retensi arsip fasilitatif dan perwal 31 tahun 2021 tentang jadwal retensi arsip substantif.
"Kita tidak asal musnahkan, tetapi melalui penilaian. Jika arsip tersebut sudah lebih dari 10 tahun, maka arsip akan dikurangi dengan cara dimusnahkan."
"Petunjuk yang kedua adalah penggunaan nilai arsip berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional tentang pedoman menentukan nilai guna arsip diharapkan penilai arsip terutama lembaga kearsipan daerah benar-benar mengerti bahwa arsip-arsip ini sudah tidak bernilai guna atau bernilai guna sekunder (masih bisa digunakan untuk bukti sejarah/informasional lainnya) sebagai pedoman menilai arsip baik yang dimusnahkan atau disimpan menjadi arsip statis (arsip yang tidak boleh dihilangkan)," kata Arsiparis Muda Depo Arsip Kota Pekalongan Agung Tjahjana, Senin (9/1/2023).
Menurut Agung, selain pemusnahan arsip terdapat juga arsip yang diserahkan kepada 4 OPD, yakni DPMPPA, Dinkes, dan 2 OPD lainnya karena memiliki nilai guna bukti sejarah.
"Kami berharap, OPD lain bisa berpartisipasi dengan menata arsip di lingkungannya, sehingga tingkat kepatuhan kearsipan OPD di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan bisa terus meningkat," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.