Berita Batang

Angka Pernikahan Dini di Batang Makin Tinggi, Permohonan Dispensasi 2022 Mencapai 380 Perkara

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mencatat angka permohonan dispensasi nikah di Batang dalam beberapa tahun ini semakin meningkat.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Petugas Pengadilan Agama Batang saat melayani pengunjung. 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mencatat angka permohonan dispensasi nikah di Batang dalam beberapa tahun ini semakin meningkat.

Pada 2018  permohonan dispensasi nikah di Batang berjumlah 73 permohonan, lalu naik drastis pada 2021 terdapat 370 putusan.

Permohonan dispensasi makin meningkat di 2022 yang jumlahnya mencapai 380 perkara. 

Ketua PA Kabupaten Batang, Ikin mengatakan kenaikan cukup siginifikan setelah adanya perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Baca juga: Guru Ngaji Pelaku Sodomi Puluhan Anak di Batang Mengaku Pernah Menjadi Korban saat Kecil

Dijelaskannya, perubahan UU No 1 Tahun 1974 menjadi UU No 16 Tahun 2019 turut berdampak pada peningkatan dispensasi nikah.

Hal ini lantaran secara legal untuk menikah calon pengantin, baik pria maupun wanita harus berumur minimal 19 tahun. 

"Di UU sebelumnya pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, karenanya sekarang banyak yang mengajukan dispensasi, karena kebanyakan berusia di bawah 19 tahun, bahkan ada juga yang berusia di bawah 16 tahun," jelasnya, Selasa (10/1/2023).

Dengan adanya peningkatan ini, ia berharap adanya kerja sama dengan DP3AP2KB Batang dan juga Dinkes Batang.

Baca juga: Polres Batang Kini Punya Barak Baru, Bisa Ditempati Personel yang Belum Punya Tempat Tinggal

Terlebih keduanya turut andil dalam memberikan rekomendasi terkait kelayakan calon pengantin mendapatkan dispensasi nikah atau tidak. 

"Kami tidak bisa bertindak sendirian, perlu didukung ketegasan dari Dinkes dan DP3AP2KB Batang dalam memberikan rekomendasi, harapannya kalau memang benar-benar belum layak agar bisa ditolak," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved