Hukum dan Kriminal

Guru Ngaji Pelaku Sodomi Puluhan Anak di Batang Mengaku Pernah Menjadi Korban saat Kecil

Pelaku pencabulan sodomi terhadap puluhan anak di Kabupaten Batang, mengaku pernah menjadi korban pencabulan.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TribunPantura.com/Dina Indriani
Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto menanyai tersangka pencabulan anak saat konferensi pers, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Ahmad Muslihudin (28) oknum guru ngaji yang juga pelatih rebana pelaku pencabulan sodomi terhadap puluhan anak di Kabupaten Batang, mengaku pernah menjadi korban pencabulan.

Menurut pengakuannya, tindakan pencabulan juga diterimanya saat masih kecil.

"Dulu pernah, (jadi korban sodomi) waktu masih kecil, pelakunya orang terdekat di sekitar rumah," tuturnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2022).

Kapolres Batang, AKBP M.Irwan Susanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, mengaku pernah juga menjadi korban asusila yang sama saat masih kecil, sekira usia para korban yang dicabuli.

Baca juga: Laju Inflasi Kota Semarang Terkendali di Bawah 5 Persen

"Iya memang berdasarkan keterangan yang bersangkutan (tersangka) pernah menjadi korban saat masih kecil, saat ini masih kita dalami lagi," ujarnya.

Kapolres menjelaskan hingga saat ini korban pencabulan yang telah melaporkan berjumlah 21 anak, dengan rentan usia 5 tahun hingga 15 tahun.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban sejumlah uang, jajan hingga diajak jalan-jalan.

Selain itu, untuk mengelabui korbannya pada saat mencabuli, tersangka meminjamkan handphonenya kepada korban untuk bermain game.

Baca juga: Warga Tegal Gerebek Penjual Popok Bayi, Rupanya Jualan Pil Koplo dan Obat-obatan Terlarang

"Untuk lokasinya ada yang berada di salah satu rumah korban, kos-kosan tersangka, dan ruangan yang digunakan untuk latihan rebana," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 junto Perpu UU RI No 22 Tahun 2016 maupun pasal 292 KUHP untuk Lex Spesial Pasal 82 ancaman 15 tahun penjara.

Dengan pemberatan, ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi pelaku, sehingga Perpu No 1 th 2016 bisa diberlakukan, sehingga nantinya bisa diancam dengan hukuman kebiri. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved