Berita Semarang
Pembangunan Tower di Tambak Mulyo Semarang Dihentikan dan Disegel Satpol PP, Ini Sebabnya
Pembangunan tower di Tambak Mulyo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara ditolak warga setempat.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m zaenal arifin
Menurut Fajar, izin lokasi atau izin prinsip memang wajib ada, satu diantaranya persetujuan warga.
Pembangunan tower ini tidak ada transparasi sehingg warga tidak mengetahui jika lokasi itu akan dibangun tower.
"Pembangunan ini juga sudah menyalahi aturan karena membangun tower telekomunikasi itu tidak boleh ditengah pemukiman. Ini mepet dengan rumah warga," tambahnya.
Lebih lanjut, Fajar menyebut, rencana pembangunan tower ini setinggi 42 meter.
Seharusnya, jika diizinkan membangun di lokasi tersebut, tali asih diberikan kepada warga dengan radius 42 meter di sekitar tower.
"Khawatirnya kan tower roboh karena ini dibangun di pinggir laut seperti ini. Bahaya kena korosi air laut sehingga tower terkikis dan roboh. Selain itu dampak radiasi bagi masyarakat sekitar jika tower didirikan di tengah pemukiman," jelasnya. (eyf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.