Berita Semarang

Pembangunan Tower di Tambak Mulyo Semarang Dihentikan dan Disegel Satpol PP, Ini Sebabnya

Pembangunan tower di Tambak Mulyo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara ditolak warga setempat.

Dokumentasi
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto berbincang dengan warga setempat di lokasi pembangunan tower di di Tambak Mulyo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pembangunan tower di Tambak Mulyo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara ditolak warga setempat.

Keberadaan tower yang belum selesai bangun tersebut dinilai membahayakan lantaran berada di wilayah permukiman. 

Seorang warga, Muhammad Subur merasa khawatir tower tersebut roboh. Pasalnya, lokasi pembangunan tower kerap terjadi angin besar dan gelombang laut yang cukup besar. 

"Di sini kalau awal tahun itu angin besar, gelombang tinggi, rumah di samping tower itu saja hancur, kami takut kalau tower roboh menimpa rumah kami," ucap Subur, Selasa (10/1/2023). 

Subur mengaku, mendapat uang senilai Rp 2 juta beberapa waktu lalu. Namun, dia tidak tahu jika uang tersebut merupakan tali asih dari adanya pembangunan tower.

Pihak pemberi uang hanya menyampaikan bahwa uang tersebut adalah bantuan. Warga yang menerima bantuan tersebut harus membubuhkan tanda tangan. 

Dia tidak mengetahui perihal pembanguan tower serta pemberian uang tersebut.

Selama ini, menurutnya, tidak ada sosialisasi ataupun pemberitahuan terkait pembangunan tower. 

“Walaupun akan ada sosialisasi, kami tetap menolak karena bahaya," ucapnya. 

Warga lain, Uzip Akodah juga menolak pembangunan tower tersebut. Dia menyebutkan, ada sekitar 37 warga yang mendapat uang tali asih itu dan harus membubuhkan tanda tangan.

Besaran tali asih pun beragam mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per KK. 

"Awalnya ada rapat tapi tidak ada kesepakatan. Lalu, sekitar 5 atau 6 bulan kemudian ada yang datang kerumah-rumah minta tanda tangan dan kasih uang," sambungnya. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pembangunan tower tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. 

Tower yang belum selesai proses pembangunan itu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Satu diantara sejumlah persyaratan untuk mendapatkan perizinan adalah persetujuan warga. 

"Ini IMB belum keluar dan persetujuan dari warga belum didapat kok sudah dibangun towernya, ya menyalahi aturan sehingga kami segel," tandas Fajar. 

Menurut Fajar, izin lokasi atau izin prinsip memang wajib ada, satu diantaranya persetujuan warga.

Pembangunan tower ini tidak ada transparasi sehingg warga tidak mengetahui jika lokasi itu akan dibangun tower. 

"Pembangunan ini juga sudah menyalahi aturan karena membangun tower telekomunikasi itu tidak boleh ditengah pemukiman. Ini mepet dengan rumah warga," tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebut, rencana pembangunan tower ini setinggi 42 meter.

Seharusnya, jika diizinkan membangun di lokasi tersebut, tali asih diberikan kepada warga dengan radius 42 meter di sekitar tower.

"Khawatirnya kan tower roboh karena ini dibangun di pinggir laut seperti ini. Bahaya kena korosi air laut sehingga tower terkikis dan roboh. Selain itu dampak radiasi bagi masyarakat sekitar jika tower didirikan di tengah pemukiman," jelasnya. (eyf) 

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved