Berita Jateng

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 11 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal yang diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
IST
Bea Cukai Kudus berhasil amankan rokok ilegal di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal yang diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi.


Hal tersebut dijelaskan oleh Sandy Kasi Penyeluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Jumat (13/1/2023).


"Ada sebanyak 11.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," urainya.


Gagalnya penyelundupan tersebut berawal dari tim yang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 


"Tim melakukan patroli ke jasa ekspedisi guna untuk mengetahui adanya pengiriman rokok ilegal," jelasnya.


Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang akan dikirim oleh ekspedisi tersebut. 


Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 54 (lima puluh empat) slop rokok jenis SKM dengan merek L International BOLD dan Surya GALAXY BOLD tanpa dilekati pita cukai. 


"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp13.805.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp9.461.595,"jelasnya


Seluruh rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved