Berita Jateng
Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 11 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal yang diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan peredaran rokok ilegal yang diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi.
Hal tersebut dijelaskan oleh Sandy Kasi Penyeluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus, Jumat (13/1/2023).
"Ada sebanyak 11.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," urainya.
Gagalnya penyelundupan tersebut berawal dari tim yang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Tim melakukan patroli ke jasa ekspedisi guna untuk mengetahui adanya pengiriman rokok ilegal," jelasnya.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang akan dikirim oleh ekspedisi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 54 (lima puluh empat) slop rokok jenis SKM dengan merek L International BOLD dan Surya GALAXY BOLD tanpa dilekati pita cukai.
"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp13.805.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp9.461.595,"jelasnya
Seluruh rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Rapat TIMPORA Kendal: Pengawasan WNA Profesional untuk Investasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Menarik, Pejabat Utama Kejati Jateng Turun Langsung Jadi Petugas Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Ekonomi Jateng Meningkat Signifikan, Mohammad Saleh Minta Pemprov Pertahankan Kerja Kolaboratif |
![]() |
---|
Dewan Sahkan APBD Perubahan Jateng 2025, Mohammad Saleh Dorong Peningkatan Layanan Dasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.