Berita Slawi
Tilang Manual Kembali Diterapkan di Kabupaten Tegal, Berikut Ini yang Menjadi Sasaran Penindakan
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, mengungkapkan seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, mengungkapkan seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual, Senin (16/1/2023).
Menurut Kapolres, diberlakukannya kembali tilang manual untuk melengkapi penindakan tilang secara elektronik (E-TLE).
Selain itu, juga berdasar pada angka fatalitas kecelakaan lalulintas yang sangat tinggi, belum lagi pelanggaran lalu lintas.
"Dengan begitu, Satlantas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik.
Adapun tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," ungkap AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Senin (16/1/2023).
Kapolres Tegal menjelaskan, ada beberapa sasaran pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual.
Sasaran yang dimaksud seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, knalpot tidak standar (knalpot brong) atau racing, tidak memakai helm SNI, overload (muatan berlebih), kendaraan tanpa plat motor, pengendara dibawah umur, melanggar arus lalu lintas, dan lain-lain.
"Saya juga meminta kepada rekan media untuk sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kembali diberlakukannya tilang manual.
Sehingga masyarakat bisa kembali tertib dan bisa menekan angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas," ujar AKBP Arie.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, menambahkan yang menjadi sasaran tidak hanya pelanggaraan kasat mata saja, tapi pengendara dibawah umur maupun melawan arus juga bisa ditindak.
Menurut AKP Erwin, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak jauh berbeda dengan sistem lama.
"Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan, akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," tegas AKP Erwin.
Jadi nantinya, lanjut Kasat Lantas, proses tilang manual yaitu pelanggar lalu lintas diberhentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan, kemudian diperiksa surat-surat kendaraanya apakah lengkap dan sesuai atau tidak.
‘’Meskipun tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Tegal juga mempertahankan tilang elektronik," pungkas Kasat Lantas.
Jamin Keamanan Masyarakat, Satpolairud Polres Tegal Tempatkan Anggota di Objek Wisata Pantai dan Air |
![]() |
---|
Berikut Ini Jadwal Kegiatan Imlek 2574/2023 di Kelenteng Hok Ie Kiong Slawi Kabupaten Tegal |
![]() |
---|
Imlek Tahun 2023 Shio Kelinci Air, Berikut Maknanya |
![]() |
---|
Rakor Kebencanaan Tingkat Jawa Tengah, Ini Bencana Alam di Tegal yang Dilaporkan Umi Azizah |
![]() |
---|
Unit K9 Satsamapta Polres Tegal Gelar Latihan Tingkatkan Kemampuan Dasar Pelacak |
![]() |
---|