Berita Slawi
Tilang Manual Kembali Diterapkan di Kabupaten Tegal, Berikut Ini yang Menjadi Sasaran Penindakan
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, mengungkapkan seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, mengungkapkan seluruh jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah Khususnya Polres Tegal sudah kembali memberlakukan tilang secara manual, Senin (16/1/2023).
Menurut Kapolres, diberlakukannya kembali tilang manual untuk melengkapi penindakan tilang secara elektronik (E-TLE).
Selain itu, juga berdasar pada angka fatalitas kecelakaan lalulintas yang sangat tinggi, belum lagi pelanggaran lalu lintas.
"Dengan begitu, Satlantas Polres Tegal bisa menindak pelanggar lalu lintas dengan dua cara, yakni tilang manual dan elektronik.
Adapun tilang manual dilakukan secara seletif dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu," ungkap AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Senin (16/1/2023).
Kapolres Tegal menjelaskan, ada beberapa sasaran pelanggaran yang bisa ditindak menggunakan tilang manual.
Sasaran yang dimaksud seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, knalpot tidak standar (knalpot brong) atau racing, tidak memakai helm SNI, overload (muatan berlebih), kendaraan tanpa plat motor, pengendara dibawah umur, melanggar arus lalu lintas, dan lain-lain.
"Saya juga meminta kepada rekan media untuk sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kembali diberlakukannya tilang manual.
Sehingga masyarakat bisa kembali tertib dan bisa menekan angka kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas," ujar AKBP Arie.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, menambahkan yang menjadi sasaran tidak hanya pelanggaraan kasat mata saja, tapi pengendara dibawah umur maupun melawan arus juga bisa ditindak.
Menurut AKP Erwin, proses eksekusi atau praktik tilang manual ini tidak jauh berbeda dengan sistem lama.
"Anggota Satlantas Polres Tegal yang berada di lapangan, akan menindak secara langsung pelanggar lalu lintas," tegas AKP Erwin.
Jadi nantinya, lanjut Kasat Lantas, proses tilang manual yaitu pelanggar lalu lintas diberhentikan oleh petugas yang berjaga di lapangan, kemudian diperiksa surat-surat kendaraanya apakah lengkap dan sesuai atau tidak.
‘’Meskipun tilang manual kembali berlaku, Satlantas Polres Tegal juga mempertahankan tilang elektronik," pungkas Kasat Lantas.
Warung Makan Gratis Al Ikhlas Buka Cabang di Slawi, Tawarkan Makanan Gratis untuk Semua Golongan |
![]() |
---|
Ratusan Guru Honorer Datangi DPRD Kabupaten Tegal, Adukan Nasib Pasca Seleksi PPPK |
![]() |
---|
Daya Tarik Baru Wisata Guci, Sensasi Petik Stroberi Langsung di Kebun Stroberi Mencir |
![]() |
---|
Polres Tegal Gencarkan Patroli di Titik Rawan Kejahatan Jalanan, Ini Fokus Utamanya |
![]() |
---|
Wabah PMK Kembali Merebak di Kabupaten Tegal, 61 Kasus Ditemukan hingga Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.