Berita Brebes

Ini Alasan Polisi Menahan 7 Oknum LSM yang Mendamaikan Kasus Pemerkosaan di Brebes

Kapolda menyebut, mereka terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosa.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi pejabat utama menyampaikan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023). 

Tribun masih berupaya mengkonfirmasi pihak terlapor ES pentolan LSM BPPI melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.

Diberitakan sebelumnya, keluarga pelaku pemerkosa mengaku diminta uang sebesar Rp 200 juta oleh pihak LSM.

Uang sebesar itu tak dimiliki oleh para keluarga pelaku yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

Mereka lantas urunan hingga terkumpul uang sebesar Rp 62 juta dari hasil meminjam.

Mirisnya, saat mediasi keluarga korban hanya menerima uang damai Rp 30 juta. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved