Berita Jateng

Irjen Ahmad Luthfi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Lembaga Tangani Kekerasan Seksual di Jateng

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Jateng angkanya cukup tinggi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan/kekerasan seksual. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Jateng angkanya cukup tinggi.

Terbaru, ada empat korban pencabulan siswi SD di kota Semarang yang dilakukan penjaga sekolah.

Belum lagi berbagai kasus lainnya dari guru Ngaji di Batang yang cabuli puluhan muridnya hingga kasus yang menyedot perhatian publik yakni pemerkosaan gadis belia asal Brebes yang kasusnya sempat dimainkan oleh para LSM. 

Menanggapi hal itu, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, penanganan kekerasan seksual perlu melibatkan semua pihak.

"Polri tidak berdiri sendiri terkait upaya penegakan hukum, kita pingin ada tindakan preventif dan preemtif dari stakeholder lainnya," ujarnya di kantor Polda Jateng kepada Tribun, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, penangan kasus kekerasan seksual tidak hanya ranah polisi. 

Pihaknya selama ini sudah menggandeng sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus tersebut di antaranya dari Dinas Sosial  (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kak Seto dan sebagainya. 

"Saya juga sudah perintahkan anggota kasus harus sidik tuntas. Bukti permulaan awal cukup tangkap, tahan," tegasnya.

Terpisah, LBH APIK Semarang mencatat di tahun 2022 angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih meningkat di Jateng.

Terutama pada kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

LBH APIK Semarang di tahun 2022 mendapatkan pengaduan sebanyak 82 kasus dan 17 kasus yang didampingi oleh LBH APIK Semarang di dalam pendampingan bantuan hukum dari tingkat kepolisian dan pengadilan.

Angka itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat tahun 2020 ada 75 kasus dan tahun 2021 ada 67 kasus.

"Melihat kasus itu dibutuhkan peran penting  negara, masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan," ujar Direktur LBH Apik Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko saat dihubungi Tribun.  

Dari data pengaduan kasus masuk di LBH APIK Semarang tahun 2022, kekerasan dalam rumah tangga baik fisik, psikis dan penelantaran ekonomi menempati rangking pertama dengan 33 kasus.

Disusul kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dengan total 17 kasus. Berikutnya ada kasus kekerasan seksual terhadap anak ada 8 kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved