Sabtu, 11 April 2026

Berita Slawi

Pelayanan Publik Pemkab Tegal Terbaik ke-12 Tingkat Nasional

Kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2022, menduduki peringkat ke-12 dari 415 pemerintah

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, saat menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2022 dari Ombudsman RI. Hasil penilaian ini diserahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI – Kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2022, menduduki peringkat ke-12 dari 415 pemerintah kabupaten di Indonesia dengan skor nilai mencapai 92,05, dan terkategori zona hijau. 


Informasi ini disampaikan Analis Kebijakan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, Naniek Hendar Akhadianti, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (27/1/2023). 


Dijelaskan, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan. 


Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.


Naniek menjelaskan, Ombudsman RI telah mengumumkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten beberapa waktu lalu di Jakarta. 


Warga menggunakan aplikasi android Lapor Bupati Tegal untuk menyampaikan berbagai keluhannya seputar pelayanan publik pemerintah di Kabupaten Tegal. 


Aplikasi yang juga memuat informasi pembangunan daerah ini dapat diunduh melalui Google Playstore.


Dari hasil penilaiannya, Kabupaten Tegal mendapat skor 92,05 yang artinya masuk dalam zona hijau atau dengan kualitas tertinggi. 


Sebelumnya, di tahun 2021, kepatuhan Pemkab Tegal dalam memenuhi standar pelayanan publiknya masih termasuk zona kuning dengan skor nilai 79,89.


Menurut Naniek, ada perbedaan pada penilai kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 ini dari tahun sebelumnya. 


Dimana ada tiga instrumen tambahan seperti kompetensi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, dan pendapat masyarakat terkait pelayanan publik eksisting.


“Sebelum tim penilai dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah datang ke sini, mereka sudah mengantongi lebih kurang 20 nomor warga Kabupaten Tegal secara acak untuk diwawancarai melalui sambungan telepon, menanyakan bagaimana pelayanan publik yang ada di Kabupaten Tegal, baik ataukah tidak dan sebagainya,” jelas Naniek, pada Tribunjateng.com. 


Penilaian ini, imbuh Naniek, dilaksanakan akhir bulan Oktober 2022 lalu, dimana tim Ombudsman RI Jawa Tengah juga mendatangi secara langsung instansi pelayanan publik Pemkab Tegal


Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.


“Khusus tahun ini, penilaiannya di Dinas Kesehatan ditambah dua Puskesmas pembantu, yaitu Puskesmas Adiwerna dan Puskesmas Slawi,” ungkap Naniek.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved