Berita Jateng
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Penanganan yang Strategis
Hingga Desember tahun 2022, tercatat ada sekitar 1.249 aduan terkait kekerasan seksual yang terjadi di Jawa Tengah.
Penulis: hermawan Endra | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Hingga Desember tahun 2022, tercatat ada sekitar 1.249 aduan terkait kekerasan seksual yang terjadi di Jawa Tengah.
Dari kasus yang dilaporkan, sebagian besar terjadi di lingkungan pendidikan, baik formal maupun non formal. Urgensi ini mendorong untuk dilakukan penanganan serius, yang tidak hanya memangkas, tetapi juga membawa dampak yang transformatif.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko menerangkan, maraknya kriminalitas seperti kekerasan seksual, harus ditangani dengan langkah yang strategis dan menyentuh hingga ke akar.
“Adanya aduan tersebut membuktikan bahwa kasus itu tidak pernah termitigasi dengan sepenuhnya. Itu artinya, selama ini, respons yang diberikan lebih banyak hanya dalam tataran melaksanakan ketentuan berdasarkan sistem yang sudah terbentuk, dan itu sumbernya dari lama,” jelasnya, Selasa (31/1/2023).
Heri mengatakan, keseriusan dalam penanganan juga harus bersifat transformatif. Di mana terdapat relevansi antara sistem yang digalakkan dengan kondisi yang saat ini terjadi.
“Respon itu harus lebih strategis, yang mana terdapat dialektika antara peristiwa yang muncul dengan pisau penanganan yang digunakan. Ketajaman hukum ada, tidak dilihat dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, tetapi sejauh mana hukum itu bisa memahami relevansi dengan akar permasalahannya,” terangnya.
Ia juga menuturkan, banyaknya kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan menandakan bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat untuk menumbuhkan diri, justru menjadi ruang paling tidak aman yang dimiliki.
Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Semarang, di mana seorang siswi SD dilecehkan oleh penjaga sekolahnya. Dalam kasus lain di Batang, guru Ngaji melakukan pelecehan terhadap puluhan muridnya. Termasuk kasus-kasus lain yang ada maupun tidak ada di deretan pemberitaan media.
Menurut Heri, terjadinya kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari bagaimana peran “pendidikan” berlangsung selama ini.
Mulai dari sistem yang berlaku, karakter pendidikan yang diberikan, kurikulum serta sirkulasi dan perubahan budaya dalam lingkungan sekolah.
“Terutama setelah berlangsungnya pembatasan akibat pandemi, ada banyak aspek yang berubah dan memang dibutuhkan keadaan yang lebih transformatif, mulai dari aturan hingga cara mengimplementasikannya,” kata Heri.
Perhatiannya tidak hanya berdasarkan pada apa yang disorot media. Melainkan, harus ada perhatian dari para pemangku jabatan serta lembaga terkait, dalam aspek dasar dari berkembnganya peristiwa serupa.
“Di masa yang sudah transformatif ini, hukum yang diberlakukan juga harus jauh lebih mengedepankan basis resiko, baik dalam tataran yang pragmatis maupun resiko yang bersifat melekat hingga di masa yang akan datang,” paparnya.
Ia mengatakana bahwa pendampingan secara psikologis untuk korban memang hal utama, tatapi lebih utama lagi jika pendampingan itu dilakukan bahkan sebelum kasus terjadi.
Misalnya, penguatan nilai karakter di lingkungan sekolah maupun ruang publik secara lebih luas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.