Berita Pekalongan

Pemkot Pekalongan Tukar Guling Lapangan Sokoduwet

Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di wilayah Kelurahan Sokoduwet

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin saat menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di wilayah Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan Setda setempat Rabu (1/2/2023). 


Mustofa, salah satu ahli waris tanah mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota yang sudah menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah.


"Dari kami selaku warga sangat gembira karena prosesnya dari tahun 1991 sampai sekarang.

Kami bangga sekali sudah memiliki hak milik yang legal," ucapnya.


Mustofa menyebutkan, luas tanah yang di tukar tersebut, untuk tanah bengkok hak pakai milik ahli waris dari almarhum Ahmad Rayis seluas 1.355 meter persegi, sedangkan atas nama Ahmad Sofyan (ahli waris almarhum Ahmad Dai) seluas 999 meter persegi. 


"Ditukar dengan jumlah yang sama tidak ada kekurangan dan kelebihan dan prosesnya ditanggung oleh Pemerintah, pungkasnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved