Berita Semarang
Bebas dari Lapas, Perempuan Asal China Akan Dideportasi ke Negara Asal, Ini Sebabnya
Mantan narapidana kasus narkotika asal China dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Mantan narapidana kasus narkotika asal China dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Mantan narapidana perempuan itu diketahui berinisial LSS tersebut baru saja bebas menjalani pidana di Lapas Perempuan Bulu.
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan mantan narapidana perempuan itu diterima di Rudenim sejak Kamis (26/1/2023).
LSS sebelumnya menjalani hukuman selama 8 tahun penjara dengan jeratan pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"LSS dinyatakan bebas habis masa pidana pada tanggal 24 Januari 2023 lalu," ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, LSS saat ini telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian.
Tindakan itu berupa pendetensian dan dilakukan registrasi data deteni berupa pengambilan foto, sidik jari, penggeledangan barang serta pengecekan kesehatan.
"Rumah Detensi Imigrasi Semarang saat ini berkoordinasi dengan pihak Konsulat Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya," tuturnya.
Ia menuturkan pihak Rudenim saat ini pemberian dokumen perjalanan untuk pemulangan atau deportasi LSS ke negaranya.
LSS sementara ini menunggu pendeportasian di Rudenim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Warga-China-akan-dideportasi.jpg)