Berita Pekalongan
Ini Tanggapan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan, Pasca Anggota Dewan Ditangkap BNNK
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekalongan, Ismet Inonu, langsung menanggapi adanya anggota DPRD Kota Pekalongan yang diamankan BNNK Batang.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekalongan, Ismet Inonu, langsung menanggapi adanya anggota DPRD Kota Pekalongan yang diamankan BNNK Batang saat memesan sabu ke pensiunan PNS.
Bahkan, pihaknya menyesalkan peristiwa itu terjadi di DPRD Kota Pekalongan.
Hal itu dikatakan, saat ditemui di kediamannya yang berada di Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023) sore.
"Ya jelas ini menjadi suatu hal yang kami sesalkan ya. Mohon maaf, memang kami masih berpikir bagaimana langkah-langkah yang akan diambil."
"Memang nyatanya, secara tata tertib dan kode etik itu kan jelas, istilahnya tergambarlah ya tercantum termaksud seperti itu," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan, Ismet Inonu.
Menurut Ismet, pihaknya akan mengambil langkah-langkah dan rapat bersama anggota BK DPRD Kota Pekalongan terkait peristiwa ini.
"Kami akan konsen kemana langkah-langkah BK. Makanya dari itu nanti muaranya juga ke kami, baik itu kelembagaan DPRD maupun kelembagaan BK."
"Kami memang belum ketemu dengan rekan-rekan BK lainnya. Maka dari itu kami sepakat dalam waktu dua atau tiga hari ini kita rapatkan kordinasi merencanakan langkah-langkah yang akan kita tempuh," ujar Ismet yang juga anggota DPRD Kota Pekalongan dari Fraksi PDIP.
Ismet menceritakan, saat mendengar informasi tersebut pihaknya masih berada di Semarang bersama pimpinan DPRD Kota Pekalongan.
"Dapat kabar tersebut, pas ada waktu lengang, saya bersama pimpinan mampir ke biro otda dan biro hukum provinsi, yang nantinya sebagai referensi langkah kami selanjutnya," imbuhnya.
Saat disinggung mengenai peristiwa itu, apakah BK DPRD Kota Pekalongan kecolongan? pihaknya membenarkan hal itu.
"Kalau dibilang kecolongan ya kecolongan. Tetapi, dalam hal ini kan sebetulnya kalau dibilang kecolongan, kan semuanya sudah dewasa. Artinya, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan seperti itu kan sudah mengerti."
"Secara implisit secara medical cek up kita lakukan secara periodik setiap tahun. Intinya, ada didalam buku atau dokumen rekam mcu tersebut," ucapnya.
Pihaknya juga kaget saat mendengar kabar koleganya ditangkap BNNK Batang.
"Mendengar itu kaget saya, kita bareng-bareng di dewan. Ya kita anggap itu ya musibah, merasa gelo, dan kecewa, iba bagaimana itu bisa terjadi. Ibanya juga akhirnya kepada keluarga," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, JZZ (53) yang ditangkap BNNK Batang karena sedang pesan sabu dari pensiunan PNS tersebut, merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
"Kalau benar yang tadi didapatkan infonya, tapi masih saya dalami ya itu Ketua Komisi B," kata Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir saat dihubungi, Kamis (2/2/2203).
Kemudian dari hasil press release yang diselenggarakan BNNK, anggota DPRD yang diamankan itu adalah anggota DPRD Kota Pekalongan yang masih aktif.
"Fraksinya kalau nggak salah sementara dari fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB)," imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, memang mendapatkan undangan dari BNNK Batang untuk menghadiri press release di BNNK Batang.
Akan tetapi, tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Harusnya saya menghadiri karena memang saya mau preskon disana juga terkait itu. Cuma ternyata, ada jadwal yang tidak bisa ditinggalkan."
"Jadi mungkin kita akan memberikan keterangan lebih lengkap rencananya besok Jumat (3/2/2023)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara mengatakan, bahwa tersangka JZZ dari hasil pemeriksaan sudah menggunakan narkotika sejak tahun 1990.
"Untuk tersangka JZZ menurut pengakuannya pertamakali konsumsi itu pada tahun 1990, pertama kali konsumsi. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali."
"Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara saat konfrensi pers di Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis, (2/2/2023).
Kemudian, untuk JZZ itu sering mengkonsumsi sabu dan inex.
Lalu, untuk tersangka UBS dari hasil pemeriksaan sudah mengkonsumasi barang haram tersebut sejak tahun 2001, dan selain sabu UBS juga mengkonsumsi ganja.
"UBS merupakan pensiunan ASN," imbuhnya.
Menurut Khrisna Anggara, UBS diduga adalah pemasok narkotika jenis sabu ke anggota DPRD Kota Pekalongan inisial JZZ.
"UBS kita duga adalah pemasok. Selain itu UBS juga pemakai aktif, berdasarkan keterangan yang bersangkutan," ujarnya.
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimjati mengatakan, pihaknya masih mendalami lebih jauh siapa otak dibalik pemasok narkoba kepada kedua tersangka.
"Kami masih mendalami siapa pemasok utamanya," katanya.
Selain itu, kedua tersangka akan dilakukan tahapan assement terpadu.
"Dari hasil screasning awal kedua tersangka adalah pengguna narkoba aktif," ucapnya.
Oleh karena itu, pihakya juga mengimbau, agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan ke BNN jika melihat saudara atau tetangga yang menjadi pecandu narkoba.
"Program BNN, salah satunya adalah membantu masyarakat untuk sembuh dari ketergantungan narkoba. Jadi jangan sungkan untuk melapor, kita akan bantu supaya yang bersangkutan bisa berhenti dari jeratan narkoba," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.