Rabu, 3 Juni 2026

Berita Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Gencarkan Kampanye Peradilan Antikorupsi dan Suap

Sosialisasi dilakukan dengan pembagian stiker kepada pengguna jalan maupun wisatawan dan membentangkan spanduk gerakan antikorupsi.

Tayang:
Tribunpantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pegawai Pengadilan Semarang menyosialisasikan gerakan antikorupsi di Kota Lama, Jumat (10/2/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyosialisasikan gerakan antikorupsi di Kota Lama, Jumat (10/2/2023).

Sosialisasi dilakukan dengan pembagian stiker kepada pengguna jalan maupun wisatawan dan membentangkan spanduk gerakan antikorupsi.

Ketua PN Semarang, Riza Fauzi mengatakan kegiatan itu berangkat dari PN Semarang dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Lama mengenai antikorupsi, dan bebas gratifikasi.

Pada sosialisasi itu pihaknya memberikan stiker dan air mineral kepada masyarakat.

Baca juga: Disperindagkop Batang Beri Layanan Foto Produk, Gratis untuk UMKM

"Hal ini untuk mengingatkan bahwa program Pengadilan Negeri Semarang sekarang menuju zona intergritas dalam rangka meraih pengadilan bebas dari korupsi," jelasnya.

Menurutnya, saat ini standar operasional prosedur (SOP) pelayanan Pengadilan Negeri Semarang di wilayah terbuka atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Tidak hanya itu pihaknya telah memberlakukan pelayanan melalui online.

"Seperti perkara perdata ada e-court, dan e-litigasi. Upaya itu untuk meminimalkan kontak langsung dengan pemberi," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Terapkan 2 Strategi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Ia mengatakan kampanye anti korupsi akan terus dilakukan. Pihaknya juga akan mengundang stakeholder untuk diberikan sosialisasi.

"Kami ingin menginformasikan kepada masyarakat dan para stakeholder bahwa Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan pelayanan dengan baik dan menghindari korupsi," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved