Berita Semarang
Pengadilan Negeri Semarang Gencarkan Kampanye Peradilan Antikorupsi dan Suap
Sosialisasi dilakukan dengan pembagian stiker kepada pengguna jalan maupun wisatawan dan membentangkan spanduk gerakan antikorupsi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyosialisasikan gerakan antikorupsi di Kota Lama, Jumat (10/2/2023).
Sosialisasi dilakukan dengan pembagian stiker kepada pengguna jalan maupun wisatawan dan membentangkan spanduk gerakan antikorupsi.
Ketua PN Semarang, Riza Fauzi mengatakan kegiatan itu berangkat dari PN Semarang dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kota Lama mengenai antikorupsi, dan bebas gratifikasi.
Pada sosialisasi itu pihaknya memberikan stiker dan air mineral kepada masyarakat.
Baca juga: Disperindagkop Batang Beri Layanan Foto Produk, Gratis untuk UMKM
"Hal ini untuk mengingatkan bahwa program Pengadilan Negeri Semarang sekarang menuju zona intergritas dalam rangka meraih pengadilan bebas dari korupsi," jelasnya.
Menurutnya, saat ini standar operasional prosedur (SOP) pelayanan Pengadilan Negeri Semarang di wilayah terbuka atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Tidak hanya itu pihaknya telah memberlakukan pelayanan melalui online.
"Seperti perkara perdata ada e-court, dan e-litigasi. Upaya itu untuk meminimalkan kontak langsung dengan pemberi," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Pekalongan Terapkan 2 Strategi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Ia mengatakan kampanye anti korupsi akan terus dilakukan. Pihaknya juga akan mengundang stakeholder untuk diberikan sosialisasi.
"Kami ingin menginformasikan kepada masyarakat dan para stakeholder bahwa Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan pelayanan dengan baik dan menghindari korupsi," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/PN-Semarang-sosialisasi-gerakan-antikorupsi.jpg)