Berita Tegal
Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Anggota, Kapolres Tegal: Tidak Boleh Mengubah Bentuk
Polres Tegal melaksanakan pemeriksaan kendaraan sepeda motor dan mobil yang biasa digunakan untuk operasional anggota.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih optimal, serta persiapan menjelang tahun politik 2024, Polres Tegal melaksanakan pemeriksaan kendaraan sepeda motor dan mobil yang biasa digunakan untuk operasional anggota.
Pemeriksaan kendaraan digelar di halaman Mapolres Tegal, Senin (13/2/2023) kemarin.
Didampingi seluruh pejabat utama, Kapolres Tegal AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, melakukan pemeriksaan satu per satu seluruh kendaraan Dinas polsek jajaran.
Adapun yang diperiksa yaitu kebersihan, lampu depan, lampu belakang, plat nomor, ban, sirine dan rotator, serta kelengkapan kendaraan lainnya.
Baca juga: 4.929 Orang Perebutkan 252 Posisi Perangkat Desa di Kudus
Tujuan dari diadakannya kegiatan ini, disamping mengecek kondisi kendaraan dinas juga untuk mengecek kesiapan kendaraan dinas.
Sehingga dalam pelaksanaan tugas lebih siap untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolres Tegal menyampaikan kepada anggota untuk selalu menjaga dengan baik kendaraan dinas ini.
Mengingat kendaraan dinas merupakan suatu amanah dari negara yang dapat digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Besi Pembatas Jembatan Kali Wedang Kandangserang Kabupaten Pekalongan Ambrol
“Kegiatan pemeriksaan kendaraan dinas ini dilaksanakan secara berkala, dimaksudkan untuk mengetahui secara fisik kesiapsiagaan kendaraan dinas yang digunakan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Tegal."
"Selain itu, juga dalam rangka mempersiapkan jelang pemilu 2024," ungkap AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, dalam rilis, Selasa (14/2/2023).
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak menginginkan ketika masyarakat membutuhkan kendaraan operasional polsek jajaran atau lainnya, tapi malah tidak bisa digunakan karena ada kendala.
Sehingga dilakukan pengecekan sekarang, agar mengetahui kekurangan dari kendaraan supaya dapat dilakukan perbaikan dahulu.
Baca juga: DPMPTSP Kota Pekalongan Terbitkan 4.204 Perizinan di Tahun 2022
Kapolres Tegal juga berharap, personel tidak mengubah bentuk kendaraan, serta mencukupi kelengkapan dokumen pendukung lainnya, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
“Diharapkan kepada para personel yang diberi kepercayaan dan tanggungjawab pemegang kendaraan dinas agar tidak mengubah bentuk, serta merawat kendarannya dengan sebaik-baiknya."
"Sehingga nantinya dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar," tegas Kapolres Tegal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.