Berita Jateng
Polda Jateng Tangkap Komplotan Peracik Obat Kuat Palsu, Produknya Ada Raja Birahi dan Libido Super
Dua warga Cilacap dan satu warga Banyumas diringkus polisi lantaran nekat memproduksi sekaligus menjual obat kuat palsu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Polisi menunjukkan produk obat kuat yang diproduksi dua warga Cilacap dan satu warga Banyumas kantor Polda Jateng, Kamis (16/2/2023).
Cara menjual via media sosial Facebook maupun Shoope.
"Sekali transaksi dapat Rp 3 juta, bersih Rp 1,5 juta," terangnya.
Polisi dalam mengungkap kasus itu menyita beragam barang bukti seperti obat kuat yang belum terjual.
Alat pengolahan dan pembuatan kemasan seperti mesin press.
"Mereka setelah keluar dari perusahaan jamu lalu membuat sendiri dengan mencari bahan , membeli alat mencetak dan memasukan jamu dibuat bentuk kemasan," paparnya.
Para pelaku tidak memiliki izin edar BPOM dalam membuat dan mendistribusikan obat kuat sehingga dikenakan UU kesehatan.
"Iya dikenakan UU kesehatan pidana maksimal 15 tahun denda maksimal Rp 1 miliar," bebernya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.