Kamis, 4 Juni 2026

Berita Semarang

DPC Ferari Kota Semarang Siap Berikan Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu

Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) siap memberikan sumbangsih terhadap masyarakat Kota Semarang.

Tayang: | Diperbarui:
Dokumentasi
DPC Ferari Semarang gelar rapat kerja periode tahun 2023. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) siap berikan sumbangsih terhadap masyarakat Kota Semarang.

Satu di antara program kerja yang akan dilakukan adalah memberikan  bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Sekertaris DPC Ferari Kota Semarang, Karmanto S.H.,M.H. mengatakan salah satu program kerja bantuan hukum  merupakan hasil rapat kerja semester I Tahun 2023 DPC Ferari Kota Semarang pada kepemimpinan Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. yang berlangsung pada Sabtu (11/2/2023) lalu.

Bantuan hukum itu diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

"Kami akan berikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu membayar. Kami akan berikan bantuan dari awal hingga proses hukum," tuturnya, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, Ferari Kota Semarang akan menyeleksi lebih lanjut masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan hukum. Hal ini bertujuan agar bantuan itu diberikan tepat sasaran.

"Nanti ada pertimbangan aspek-aspek ketidakmampuannya itu apakah benar warga miskin atau tidak," ujarnya.

Lanjutnya, selain memberikan bantuan hukum, DPC Ferari Semarang juga akan memiliki menyejahkterakan anggotanya.

Ketua DPC Ferari Kota Semarang yg dipimpin Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H., berkata akan memberikan orang-orang para pencari keadilan kepada anggota yang belum atau sedikit masih pegang perkara baik di pengadilan atau di luar pengadilan dari para pencari keadilan khususnya warga Kota Semarang dan warga negara indonesia pada umumnya.

"Supaya ke depannya bisa bersama-sama mengerjakan perkara di Pengadilan," imbuhnya.

Disisi lain, ia menuturkan DPC Ferari Kota Semarang akan memfokuskan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Materi yang diberikan calon advokat sesuai dengan peradilan di Indonesia.

"Hal ini bertujuan agar teman-teman calon advokat bisa menguasai jika beracara di pengadilan," tandasnya.

"Dan perlu diingat semboyan dari Organisasi Ferari yang Profesional dan Religius," imbuh Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H.

(*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved